Ini Perbedaan Perhitungan UMK Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan

YOGYAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Desember 2022 menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Penerbitan aturan ini menuai kontroversi, karena terdapat perbedaan perhitungan Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) jika dibandingan dengan UU Nomor 3/2003 tentang Ketenagakerjaan. Lantas, bagaimana perbedaan perhitungan UMK Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan?

Perbedaan Perhitungan UMK Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

Apabila dibandingankan dengan UU Nomor 13 tahun 2003, Perppu Nomor 2/2003 menghilangkan 4 unsur dari sisi pengupahan.

Dalam Perppu Ciptaker, ada tujuh hal yang dijadikan sebagai aspek pengupahan, yakni:

  • Upah minimum.
  • Struktur dan skala upah.
  • Upah kerja lembur.
  • Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.
  • Bentuk dan cara pembayaran upah.
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
  • Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Sementara dalam UU Ketenagakerjaan, kebijakan pengupahan meliputi 11 aspek, yakni:

  • Upah minimum.
  • Upah kerja lembur.
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan.
  • Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
  • Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
  • Bentuk dan cara pembayaran upah
  • Denda dan potongan upah
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
  • Struktur dan skala pengupahan yang proporsional
  • Upah untuk pembayaran pesangon; dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Berikutnya, dalam Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, ada 6 pasal yang disisipkan di antara Pasal 88 dan pasal 89. Pasal sisipan tersebut yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F.

Dalam pasal 88F, disebutkan formula upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu. Bunyinya sebagai berikut.

"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2."

Dalam pasal 88D Perppu tersebut, ketentuan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Ilustrasi penghitungan upah minimum (Freepik). 

Sementara itu, di dalam UU Nomor 3/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dicantumkan unsur indeks tertentu dalam formula penentuan upah minimum.

Dalam Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan dikatakan:

"Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi."

Di lain sisi, pasal 88C Perppu Ciptaker menyebut gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.

Pasal 88C ayat 4 Perppu Cipta Kerja, berbunyi:

"Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan."

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tersebut menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik.

Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Demikian informasi seputar perbedaan perhitungan UMK Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Update perkembangan situasi terkini hanya di VOI.id.