BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp3,3 Miliar di RSUD Abdoel Wahab Samarinda, DPRD Siapkan Langkah Evaluasi

SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengevaluasi kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda terkait adanya temuan penggunaan anggaran Rp3,3 miliar pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub mengemukakan, evaluasi tersebut membahas LHP BPK tahun 2022 yang menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3,3 miliar dari pengadaan obat dan barang habis pakai.

"Sehubungan dengan adanya LHP BPK terkait temuan Rp3,3 miliar yang ada di RSUD AWS agar tidak menjadi bola liar maka Komisi IV membutuhkan informasi apa yang sebenarnya terjadi," kata Rusman dalam keterangannya di Samarinda, Antara, Minggu, 8 Januari. 

Menurut ia, terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja, yakni pengadaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di rumah sakit milik Pemprov Kaltim itu.

Rusman menjelaskan BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada manajemen RSUD AWS untuk dapat mengklarifikasi dan menyelesaikan temuan tersebut.

"Saat ini masih proses penyanggahan. Makanya kami beri ruang kepada manajemen RSUD AWS untuk melakukan klarifikasi dan sanggahan," tambahnya.

Ia menambahkan DPRD Kaltim tidak menginginkan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen RSUD AWS menurun karena adanya temuan BPK tersebut.

"Ini menjadi evaluasi bagi pihak rumah sakit agar berhati-hati dalam mengelola anggaran," ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD AWS Samarinda dr. David Hariadi Masjhoer menyatakan pihaknya memaksimalkan waktu yang diberikan oleh BPK untuk meluruskan temuan LHP 2022 tersebut.

"Waktu 60 hari itu hingga minggu keempat bulan Februari, semoga semuanya sudah beres," jelasnya.

David mengatakan ada kesalahan perhitungan yang dilakukan vendor sebagai pihak ketiga.

Namun, pihaknya telah melakukan koordinasi internal dan juga dengan pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah kelebihan bayar tersebut.

"Jadi, memang ada kesalahan penghitungan. Vendor itu memasukkan nilai tidak sesuai dengan item yang kemudian menjadi temuan," terang David.

Ia menambahkan bahwa vendor sudah membenarkan jika ada kesalahan hitung dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak vendor untuk mengembalikan kelebihan pembayaran itu.