2.185 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 151 Bebas

JAKARTA - Sebanyak 2.185 narapidana di Sumatera Utara mendapat remisi khusus perayaan Natal 2020. Dari jumlah ini, sebanyak 151 orang akan bebas pada Jumat, 25 Desember nanti.

"Narapidana yang memperoleh remisi khusus Natal tahun ini yakni 2.034 orang memperoleh remisi khusus sebagian. Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang," kata Kasubbag Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Bambang Suhendra, di Medan, dilansir Antara, Rabu, 23 Desember.

Ia mengatakan bahwa para narapidana yang mendapat remisi Natal ini merupakan bagian dari 4.517 orang narapidana beragama Nasrani.

"Mereka memperoleh masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," jelasnya.

 

Sedangkan berdasarkan regulasi, narapidana yang mendapat remisi khusus Natal Tahun 2020 ini terdiri dari napi kasus kriminal umum sebanyak 1.690 orang, napi kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan napi dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.

Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang.

"Rinciannya, narapidana pria sebanyak 20.123 orang, narapidana wanita sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 orang dan tahanan wanita sebanyak 195 orang," katanya.