Polri: Jangan Ragu Hukum Mati Pengedar Narkoba, Eksekusinya Harus Cepat
JAKARTA - Bareskrim Polri memerintahkan seluruh jajarannya agar tak segan menerapkan pasal dengan ancaman hukuman mati kepada para pengedar narkoba. Sebab, peredaran narkoba dianggap sebagai kategori kejahatan yang luar biasa.
Wakil Kepala Baresekrim Polri, Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, pemberian hukuman mati kepada para pengedar narkoba dilakukan ketika pemberkasan. Tapi pemberian hukuman mati itu harus sesuai dengan syarat dan ketentuan.
"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," kata Wahyu kepada wartawan, Rabu, 23 Desember.
Dengan adanya sanski tegas berupa hukuman mati, Wahyu berharap akan menjadi efek jera bagi para pengedar narkoba. Penerapan hukuman tersebut juga harus dibarengi dengan proses yang cepat.
"Dan eksekusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," kata Wahyu.
Baca juga:
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Agung Darmawel Aswar menyebut, pihaknya juga akan selalu berkomitmen untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.
"Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati," kata dia.