Butuh 5.586 Panitia Pemungutan Suara, KPU Riau Batasi Pendaftaran hingga 27 Desember

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membutuhkan 5.586 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 12 kabupaten/kota guna menghadapi Pemilihan serentak tahun 2024.

"Dengan jumlah desa/kelurahan di Riau sebanyak 1.862, berarti kebutuhan PPS tiga orang per desa/kelurahan sehingga diperlukan 5.586 orang PPS," kata anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto diberitakan Antara dari Pekanbaru, Minggu 18 Desember.

Secara resmi, KPU Riau akan membuka pendaftaran bagi yang berminat untuk menjadi PPS tingkat kelurahan mulai hari ini hingga Selasa 27 Desember.

Ini adalah tahapan lanjutan Pemilu 2024, setelah menuntaskan seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa pekan lalu.

Ia menyebutkan, pendaftaran PPS dilakukan secara daring. Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

"Sama dengan seleksi penerimaan calon PPK, penerimaan calon PPS pendaftaran juga dilakukan secara online lewat web SIAKBA. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id. Bagi yang berminat dan tidak terakomodir di PPK silahkan mendaftar di PPS tingkat kelurahan," jelas Nugroho.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU terdekat. "Bagi yang kesulitan bisa berkonsultasi ke petugas di help desk jika menemukan kendala," ungkapnya.

Sementara anggota KPU Kota Pekanbaru Yelli Noviza mengatakan untuk Pekanbaru, jumlah PPS akan ditempatkan di 83 kelurahan di Pekanbaru.

Total kebutuhan PPS di Kota Pekanbaru adalah 498. Dimana 249 orang akan dilantik. Sedangkan sisanya dipersiapkan sebagai calon pergantian antar waktu (PAW).

"Jadi masing-masing kelurahan disiapkan 3 orang plus 3 calon PAW," tutur Yelli.