Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas Jalin Kerja Sama dengan Pertamina dan Korlantas Polri
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menandatangani perjanjian kerja sama guna distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih tepat sasaran.
Perjanjian kerja sama ini dikhususkan untuk distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, kerja sama ini sangat penting karena kebutuhan BBM subsidi dan BBM penugasan tiap tahun semakin meningkat.
"Upaya pengendalian sebenarnya sudah kami laksanakan sudah lama dengan digitalisasi nozzle dan saat ini menggunakan MyPertamina. Sehingga ada sinergi data dengan Korlantas, distribusi akan semakin tepat sasaran," ujar Alfian kepada media, Rabu, 14 Desember.
Ia melanjutkan, kerja sama ini nantinya sebagai pedoman dalam mengintegrasikan, mengoordinasikan dan menyinergikan BPH Migas, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Pertamina Patra Niaga dalam pemanfaatan Data Kendaraan Bermotor dalam pengaturan dan pengendalian Konsumen Pengguna Solar dan Pertalite.
Adapun ruang lingkup Kerja Sama ini menyangkut: pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan data kendaraan bermotor dalam pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Dalam perjanjian kerja sama ini diharapkan PT Pertamina Patra Niaga maupun Polri dapat mendukung dan fasilitasi atas pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka pemanfaatan Data Kendaraan Bermotor dalam Pengaturan dan Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP.
Baca juga:
- Tahun 2023 Belum Mulai, Bank Indonesia Sudah Bicara Proyeksi Inflasi 2024: Segini Perkiraannya!
- Uji Coba Pembatasan Pembelian Elpiji 3 Kg Bakal Diberlakukan Tahun Depan, Begini Skemanya
- Menperin: Insentif Rp80 Juta, ‘Paksa’ Produsen Mobil Listrik Investasi di Indonesia
- Setelah Motor Listrik, Pemerintah Bakal Beri Insentif Rp80 Juta untuk Pembelian Mobil Listrik
Kemudian, pelaksanaan verifikasi Data Kendaraan Bermotor dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP agar terintegrasi dalam sistem teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dukungan dalam rangka pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP agar tepat sasaran.
"Perjanjian kerja sama ini merupakan produk hukum yang monumental dan strategis. Kesamaan data bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan BBM bersubsidi yang nantinya bisa berdampak baik pada penggunaan APBN secara tepat", ujar Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.