Irbanko Jakpus Imbau Seluruh UKPD Tak Ada Unsur KKN Saat Perekrutan dan Perpanjangan PJLP
JAKARTA - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan seluruh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Perhubungan tengah melakukan perpanjangan kontrak kerja.
"Dipastikan tidak ada pemecatan pegawai kami," kata Wildan saat dihubungi, Rabu, 14 Desember.
Dikatakan Wildan, total pegawai PJLP di Sudin Perhubungan Jakarta Pusat ada 250 petugas dan dipastikan tidak ada pengurangan.
"Tidak ada penambahan pegawai," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Taufik menghimbau seluruh Kepala Suku Dinas (Kasudin) agar tidak ada unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam perekrutan pegawai kontrak atau PJLP.
Baca juga:
"Ini kan sedang perekrutan dan perpanjangan pegawai kontrak Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) jangan ada unsur KKN," kata Taufik saat dikonfirmasi.
Taufik mengatakan, dalam melakukan perekrutan pegawai kontrak baru ataupun perpanjangan haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku. Perekrutan pegawai baru hanya dimungkinkan jika memang ada posisi yang kosong.
"Perekrutan dilakukan secara online dan penerimaan harus sesuai dengan ketentuan persyaratan lowongan yang dibutuhkan," katanya.
Dikatakan Taufik, jika memang ada PJLP yang dipecat dalam proses perpanjangan kontrak untuk tahun 2023 bisa melapor ke Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Pusat.
"Lapor ke kami jika memang ada PJLP yang dipecat," ujarnya.