Jaksa Sita Dokumen Penting dari Kantor PSDA Sumsel
PALEMBANG - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Sumatera Selatan menyita beberapa dokumen penting dari Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) provinsi setempat.
“Ya, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam melakukan penggeledahan di kantor Dinas PSDA Sumatera Selatan, siang tadi, ada 10 paket dokumen penting yang disita,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan dilansir ANTARA, Selasa, 6 Desember.
Menurut dia, dokumen penting selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam.
Adapun kasus dugaan korupsi yang dimaksud terdapat dalam kegiatan pembangunan infrastrukrur pengendalian banjir di Kecamatan Pagaralam Utara oleh Dinas PSDA daerah setempat.
Kegiatan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir itu, lanjutnya, diketahui memiliki nilai kontrak mencapai Rp1,447 miliar menggunakan APBD tahun anggaran 2021.
“Dari 10 paket dokumen penting tersebut di antaranya merupakan laporan progres pengerjaan fisik bulanan, mingguan dan harian dalam kegiatan pembangunan periode Juni-September 2021 dan kontrak kerjasama dengan beberapa kontraktor,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menyebutkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara merinci terkait dugaan korupsi tersebut sebab saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya diketahui, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PSDA Sumatera Selatan, di Jalan Kapten Anwar Sastro, Palembang, Selasa (6/12) pagi sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Baca juga:
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor: PRINT-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
Kemudian, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 2 Desember 2022 dan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Nomor: 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 02 Desember 2022.
Selama melakukan penggeledahan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam mendapatkan pendampingan pengamanan dari personel Kepolisian Resor Kota Besar Palembang.