Begini Penjelasan MUI Jember Soal Fatwa Joget Pargoy Haram

YOGYAKARTA – Joget pargoy yang biasanya dilakukan oleh remaja, kini ramai dibicarakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa joget pargoy haram.

Fatwa haram joget pargoy tercantum dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.

“Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” demikian bunyi fatwa joget pargoy haram sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI Jember, Kamis, 1 Desember 2022.

Lantas, apa alasan MUI Jember mengharamkan joget pargoy yang akrap bagi generasi Z tersebut?

Penjelasan MUI Soal Fatwa Joget Pargoy Haram

Dalam rilisnya, MUI Jember menilai goyang pargoy sering kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat dari lawan jenis.

Tak hanya itu, MUI Jember juga menganggap joget pargoy telah menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

Terkait hal ini, MUI mengimbau para tokoh agama di Jember agar membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.

Para tokoh agama dan masyarakat di Jember juga diminta membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.

“Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah,” kata MUI Jember.

Lebih lanjut, MUI mengajak masyarakat untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.

"Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius," kata MUI.

Mengenal Goyang Pargoy yang Dijatuhi Fatwa Haram MUI Jember

Asal tau saja, goyang pargoy merupakan salah satu jenis goyangan yang viral di aplikasi jejaring media sosial dan platform video pendek TikTok. Platform ini seringkali memunculkan ten goyangan dengan backsound lagu-lagu remix.

Dikutip dari CNN Indonesia, nama pargoy diduga merupakan kepanjangan dari ‘partai goyang. Kabarnya, remaja-remaja di kawasan Sumatera disebut akrab dengan jenis goyangan ini.

Setelah viral di TikTok, goyang pargoy kerap dilakukan anak-anak muda di berbagai acara, seperti konser musik, hajatan dengan organ tunggal, atau acara apapun yang menggunakan musik remix ala disc jockey.

Goyangannya pun sebenarnya tidak paten. Remaja yang melakukan goyang pargoy cukup bergerak menikmati dan mengikuti irama musik remix yang dibawakan.

Kendati demikian, sejumlah gerakan biasanya muncul dan menjadi tren, seperti goyang gergaji ala Dewi Persik, goyangan pinggul maju-mundur, dan goyang ngebor ala pedangdut Inul Daratista.

Semula, goyang pargoy hanya beredar dari kampung ke kemapung, dari komunitas ke komunitas penikmat musik remix.

Akan tetapi, berkat TikTok, Joget pargoy menjadi populer dan banyak dilakukan oleh anak-anak muda.

Tak sedikit pengguna TikTok yang menggunakan goyangan ini, sembari diiringi musix remix yang disediakan oleh platform tersebut.

Demikian informasi soal goyang pargoy haram. Untuk mendapatkan berita up to date, simak terus VOI.id