Perantara Penerima Suap Dana PEN Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke divonis enam tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap untuk mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 30 November.
Adapun suap tersebut diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya untuk mendapatkan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun anggaran 2021.
Selain itu, Sukarman juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,73 miliar yang dikurangi dengan uang yang telah disita oleh penyidik KPK senilai Rp550 juta. Dengan demikian, uang pengganti yang harus dibayar Sukarman adalah sebesar Rp1,18 miliar.
Adapun hukuman uang pengganti tersebut memiliki ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut, ia dipidana penjara selama satu tahun," lanjut Suparman.
Baca juga:
- Dokter Forensik Ungkap Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Ada Bekas Kekerasan Benda Tumpul
- Anggota Brimob Meninggal dalam Baku Tembak dengan KKB di Dekai Papua
- Bakal Demo Besar-Besaran Tolak UMP DKI Rp4,9 Juta Besok, KSPI Komit Digelar Setiap Hari
- KPK: Pengelolaan Dana Bantuan Kebencanaan Jadi Modus Korupsi
Majelis hakim menyatakan Sukarman terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga nasional," ujar Suparman.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut, Sukarman dan tim kuasa hukum menyatakan akan berpikir-pikir dalam mengajukan banding.
Vonis terhadap Sukarman sesuai pula dengan sebagian tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang membedakan adalah jaksa KPK menuntut agar Sukarman dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.