Polda NTT Mengaku Sudah Bentuk Tim Selidiki Kelangkaan Minyak Tanah, Tak Ada Aksi Penimbunan
KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Johanis Asadoma memastikan tak ada penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di tengah kelangkaan komoditas tersebut.
Johanis mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelidiki penyebab kelangkaan BBM tersebut.
"Saat terjadinya kelangkaan minyak tanah, saya sudah bentuk tim dan sudah selidiki masalah ini dan hasilnya tidak didapati penimbunan minyak tanah," kata Johanis Saat memberikan keterangan pers di Kupang, Antara, Selasa, 29 November.
Mantan kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu menambahkan, terjadinya antrean pembelian minyak tanah di Kota Kupang terjadi karena murni pengurangan jumlah kuota tahunan BBM jenis minyak tanah sebesar 3,48 persen untuk wilayah NTT.
"Jadi, karena ada pengurangan jumlah kuota, sehingga terlihat adanya kelangkaan BBM minyak tanah dan adanya antrean BBM," tambahnya.
Oleh karena itu, Polda NTT sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban akibat kelangkaan minyak tanah tersebut.
Menurut dia, antrean minyak tanah juga terjadi karena ada peningkatan aktivitas ekonomi dan masyarakat memerlukan minyak tanah, sehingga semua berebut BBM tersebut. Johanis mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dalam menghadapi fenomena yang ada.
"Karena pemerintah sedang mengupayakan agar situasi menjadi kondusif dan normal kembali," ujarnya.
Baca juga:
- Harga Minyak Tanah di Kota Kupang Bikin Dompet Tipis, Tembus Rp15.000 per Liter
- Ombudsman NTT Terima Keluhan Warga Terkait Kelangkaan Minyak Tanah
- Di Depan Ferdy Sambo, Polisi ini Beberkan Kejanggalan Skenario Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J
- Disentil Saksi Karena 'Tumbalkan' Penyidik, Ferdy Sambo: Mereka Tak Salah, Tanggung Jawab Saya
Berdasarkan pantauan Antara, dalam beberapa pekan terakhir antrean BBM minyak tanah terjadi di sejumlah titik di Kota Kupang. Pertamina kemudian bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang untuk mengelar operasi pasar minyak tanah guna mengantisipasi adanya permainan harga.