Polairud Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Batam ke Malaysia

BATAM - Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Barelang menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam menuju Malaysia serta menangkap tiga orang pelaku.

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, ketiga orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial M (30), MA (26) dan WA (23).

“Ketiganya mencoba membawa tiga orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur Ilegal untuk bekerja ke Malaysia, namun sebelum sampai di perbatasan, berhasil kami hentikan,” ujar Dhanto di Batam dikutip ANTARA, Rabu, 16 November.

Dia menjelaskan, kejadian terjadi pada Rabu (12/11) malam. Pihaknya mendapat informasi ada beberapa calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara ilegal dengan menggunakan kapal fiber melewati jalur laut Tanjung Sengkuang.

Kemudian dilakukan pengintaian dan ditemukan satu unit kapal bergerak dari arah Sekupang menuju Laut Tanjung Sengkuang. Setelah dilakukan pengejaran didapati satu unit kapal yang dibawa oleh tiga pelaku dengan membawa tiga orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur Ilegal untuk bekerja ke Malaysia.

“Selanjutnya tim membawa tiga orang korban calon PMI dan tiga orang pelaku tersebut ke kantor Polairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para korban jdiketahui berasal dari Wakatobi Sulawesi Tenggara,” kata dia.

Dari keterangan pelaku, mereka mengatakan bahwa para pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman PMI Ilegal dengan tujuan negara Malaysia.

Para pelaku mendapatkan keuntungan melakukan pengiriman PMI Ilegal sebesar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per orang.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja atau mencari nafkah di luar negeri diharapkan berangkat dengan prosedur.

“Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara ilegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggungjawabkan tanpa adanya perlindungan Undang-Undang Tenaga Kerja.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.