Ajukan PMN Rp1,56 Triliun, Dirut Perumnas Curhat ke DPR Soal Kondisi Keuangan

JAKARTA - Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mengungkapkan latar belakang pihaknya mengajukan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1,56 triliun di hadapan anggota Komisi VI DPR RI.

Menurut Budi, pengajuan dana tersebut untuk memperbaiki kinerja keuangan perseroan atas dampak masa lalu dan COVID-19 serta meningkatkan modal untuk proyek strategis nasional.

"Tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja keuangan akibat masa lalu dan pandemi. Di mana saat ini keuangan menurun karena profitabilitas dan penjualan menurun, arus kas operasi selalu negatif dan rasio keuangan melebihi covenant perbankan sehingga tidak bankable," ujar Budi dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Selasa 15 November.

Budi memaparkan, struktur keuangan Perumnas pada masa lalu tidak sehat, arus kas operasional yang selalu negatif serta memiliki beban bunga yang tinggi. Kemudian, gelombang pandemi COVID-19 semakin memperburuk keadaan perusahaan dengan terjadinya penurunan profitabilitas sebab permintaan yang menurun serta keterbatasan ketersediaan kredit perbankan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Di sisi lain kami mempunyai persediaan yang cukup bayak. Rumah siap huni ada 8.710 unit dalam berbagai kondisi. Ada yang rusak dan harus kami perbaiki. Kemudian masih dalam proses pembangunan sebanyak 8.900 unit dan kavling siap bangun ada 50.000 unit yang beum dapat kami eksekusi," beber Budi.

Budi menambahkan, dana PMN tersebut juga akan digunakan untuk penyelesaian persediaan 13.545 unit rumah yang terdiri dari 10.800 lebih rumah tapak dengan total kebutuhan pendanaan sebesar Rp1,1 triliun dan 2.678 unit rumah susun dengan total kebutuhan sebesar Rp443 miliar.

"Memang tidak bisa menjangkau semua kawasan pengembangan yang sedang kami lakukan tapi kami coba selesaikan pada lokasi yang punya persediaan cukup banyak dan animo terhadap kepemilikan rumah melalui perumnas ini cukup besar," terangnya.

Dengan PMN ini Budi berharap bisa memperbaiki kondisi keuangan perseroan sehingga bisa mendapatkan akses pendanaan dari perbankan.