KJRI Dampingi 251 WNI yang Dideportasi Malaysia Lewat Entikong

PONTIANAK - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mendampingi sebanyak 251 orang Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (PMI-B) yang deportasi pemerintah Malaysia dari wilayah Sarawak ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Kami dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan dan mengantar ke 251 WNI/PMI-B yang dibawa oleh Imigrasi Malaysia dari Depo tahanan Imigrasi Bekedu Miri, Sarawak Malaysia menuju ke PLBN Entikong,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia, Raden Sigit Witjaksono yang ikut mengantar para PMI tersebut dikutip ANTARA, Kamis, 10 November.

Sigit mengatakan, dari 251 orang WNI/PMI-B tersebut, sebanyak 204 sebelumnya ditangkap di wilayah Miri saat bekerja di perusahaan kelapa sawit.

Namun karena tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi seperti paspor dan lainnya sehingga mereka ditangkap oleh Imigrasi Malaysia.

204 orang WNI/PMI-B itu terdiri dari laki laki sebanyak 70 orang, perempuan 62 orang. Selain itu juga ada anak-anak dari para PMI-B yang terdiri dari anak lelaki sebanyak 41 orang dan anak perempuan 31 orang.

Kemudian ada 47 orang WNI/PMI-B lagi yang ditahan di Depo Tahanan Imigrasi Semuja di Serian, mereka itu terdiri dari 40 orang lelaki dan 7 orang perempuan.

“Total keseluruhannya ada 259 orang dideportasi dalam waktu yang sama kami juga merepatriasi sebanyak delapan orang. Kedelapan orang itu, tujuh orang penghuni shelter dan satu orang yang sedang sakit di Miri juga kami repatriasi hari ini,” ungkapnya.

Menurut Sigit para WNI tersebut kebanyakan telah melakukan pelanggaran selama berada di Malaysia, terutama saat masuk, tinggal dan bekerja di Sarawak.

Beberapa kategori pelanggaran dokumen seperti memiliki paspor tetapi masuk, tinggal dan bekerja tidak melalui jalur resmi, tidak memiliki paspor sama sekali dan memiliki paspor namun sudah paspornya sudah kedaluwarsa.

“Mereka itu ditangkap dan dideportasi karena telah melakukan pelanggaran seperti menyalahgunakan izin tinggal (overstay), tidak memiliki dokumen, permit kerja dan paspornya habis masa berlaku. Jadi mereka kami damping saat dideportasi, kemudian sesampainya di PLBN Entikong para PMI/WNI B tersebut diserahkan kepada instansi-instansi terkait di PLBN Entikong,” kata Sigit.