Ada Pembatasan Penerbangan, Kemenhub Imbau Masyarakat Tunda Perjalanan ke Bali Selama KTT G20
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022, dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20 dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu, 9 November.
Kemenhub sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.
Dalam surat edaran tersebut, ada sejumlah hal yang diatur, salah satunya mengenai jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap atau Remain Over Night (RON).
Adapun penerapannya akan dimulai pada 12-18 November di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November.
Berdasarkan data yang diperoleh, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi pada 13 dan keberangkatan pada 16 November.
"Mengingat beberapa tamu negara dan delegasi G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler. Selain itu, ditetapkan juga penerbangan menuju Bali hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta," jelas Adita.
Baca juga:
- Peningkatan Infrastruktur di KTT G20 Bali Bakal Berikan Nilai Tambah
- Temui Menko Airlangga, Dubes Australia Pastikan Kehadiran Perdana Menteri Anthony Albanese di KTT G20
- Bandara Juanda Siapkan 17 Parking Stand Sambut KTT G20 Bali
- Di COP 27 Mesir, Langkah Indonesia Dalam Pengurangan Emisi Karbon Dapat Apresiasi
Untuk mengantisipasi hal itu, Kemenhub telah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian atau lembaga terkait dan semua stakeholder penerbangan.
"Kami telah mengimbau para operator, baik bandara maupun maskapai untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran, seperti informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya," papar Adita.
"Sebagai tuan rumah, tentunya harus dipastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan, mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta meminimalkan dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan berlangsung," tandasnya.
Sekadar diketahui, KTT G20 akan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya negara anggota G20, negara yang diundang, organisasi internasional seperti (FIFA, IOC, Atlantic Council, Tesla, World Economic Forum).