Polisi Amankan 3 Pegawai KSOP Tarakan Terduga Pungli Surat Persetujuan Berlayar
TARAKAN - Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan tiga pegawai kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan terkait dugaan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Kami masih proses penyelidikan sudah mengamankan beberapa barang bukti belum bisa dijelaskan secara detail, masih proses pemeriksaan dan membawa tiga orang," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan di akntor KSOP Kelas III Tarakan, Jalan Yos Sudarso, dilansir ANTARA, Selasa, 8 November.
Polisi akan memeriksa ketiga orang yang diamankan untuk memastikan konstruksi kasus pungli.
Ketiga pegawai KSOP tersebut dibawa ke Kantor Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas) Polda Kaltara di Tarakan beserta barang bukti.
Baca juga:
Barang bukti yang terlihat dibawa di antaranya satu di dalamnya berisi berkas dan mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi KU 1127 J.
"Ada dugaan gratifikasi atau pungli terkait penerbitan SPB, mereka masih saksi. Kami mendapatkan laporan pungli dari pengusaha kapal kemudian dilakukan kroscek dan didalami prosesnya," katanya lagi.
Namun, Hendy belum menyebutkan inisial dari tiga pegawai KSOP terduga pungli SPB, termasuk posisi jabatannya.