KY Umumkan 6 Nama Calon Hakim Ad Hoc HAM Lulus Seleksi Kualitas, Tahap Selanjutnya Kesehatan dan Kepribadian

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan enam nama calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) pada Mahkamah Agung tahun 2022/2023 yang dinyatakan lulus seleksi kualitas.

"Komisi Yudisial, berdasarkan rapat rapat pleno Komisi Yudisial tanggal 4 November 2022, mengumumkan nama-nama calon hakim ad hoc hak asasi manusia pada Mahkamah Agung yang lulus seleksi kualitas sebagai berikut," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah, dalam konferensi pers di Jakarta dilansir dari Antara, Jumat, 4 November. 

Enam calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung itu adalah pengacara pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Erni Darmawangsa, yakni Erni Rahmawati, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Harnoto, dan pengacara pada Firma Hukum Heppy Wajongkere and Partners Heppy Wajongkere.

Berikutnya, mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Lafat Akbar, mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Banda Aceh M. Fatan Riyadhi, dan mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Ukar Priyambodo.

Dikatakan Siti bahwa nama-nama yang dinyatakan lulus berhak ikut seleksi kesehatan dan kepribadian pada minggu ketiga dan keempat November 2022.

"Calon hakim ad hoc HAM yang lulus seleksi kualitas, tetapi tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian, dinyatakan gugur. Kami minta peserta seleksi mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membentuk keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," tambah dia.

Adapun pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 14/PENG/PIM/RH.04.03/11/2022 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022/2023.

Dalam kesempatan yang sama, Siti mengatakan bahwa Komisi Yudisial mengimbau segenap masyarakat Indonesia untuk dapat memberikan informasi tertulis mengenai rekam jejak para calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung yang lulus seleksi kualitas itu.

"Masyarakat dengan identitas yang jelas dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak, meliputi integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung tersebut," ujar dia.

Informasi atau pendapat itu, kata Siti, dapat diterima oleh tim penyeleksi paling lambat pada tanggal 16 Desember 2022 melalui alamat surat elektronik rekrutmen@komisiyudisial.go.id.

Selain melalui surat elektronik, masyarakat juga dapat mengirimkan informasi atau pendapat secara tertulis kepada Tim Sekretariat Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di Kantor Komisi Yudisial RI di Jalan Kramat Raya, Nomor 57, Jakarta Pusat.

Hal yang sama juga berlaku untuk para calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi kualitas. Sebelumnya, Siti telah menyampaikan 29 nama calon hakim agung yang lulus tahapan seleksi kualitas.