Warga Temukan Dugong Mati Tersangkut Jaring di Natuna
NATUNA - Nelayan Pulau Subi, Natuna, Kepulauan Riau, menemukan Dugong atau Duyung dengan panjang dua meter mati akibat tersangkut jaring.
"Seharusnya ada edukasi terkait dengan mamalia yang dilindungi, dan beberapa pelatihan terkait dengan cara penyelamatan mamalia yang terdampar di pantai atau tersangkut jaring," kata Daeng Cambang pemerhati satwa dan lingkungan Komunitas Jelajah Bahari Natuna dilansir ANTARA, Jumat, 21 Oktober.
Terkait penemuan dugong di Subi oleh warga tersebut, dia meyakini akan lebih baik jika ada penanganan secara tepat. Sebab saat tersangkut jaring, dugong itu tidak langsung mati.
"Jika terjadi kesalahan penanganan, mamalia akan stres dan mati. Dugong kalau tersangkut jaring masih punya waktu hidup lama hingga 6 jam, lebih dari itu ia akan lemah," kata Cambang.
Sementara Camat Subi, Awang membenarkan salah satu warganya menemukan dugong dalam kondisi mati dan telah dijadikan masakan pada acara pesta nikah warga setempat.
"Pukat itu dipasang semalam, waktu nelayan ngangkat ada itu (dugong)," ucapnya saat dihubungi.
Awang mengatakan, mendapat keterangan dari nelayan Dugong tersebut ditemukan dalam kondisi mati karena diduga akibat terlalu lama didalam jaring.
Menurutnya, agar tidak mubazir, Dugong dibawa pulang warga untuk lauk pada acara pernikahan.
"Tujuan memasang pukat memang untuk nyari lauk buat nikahan, dan kebetulan dapat dugong yang kemudian mati," ujarnya.
Dia mengaku, nelayan sudah mengetahui dugong dilindungi dan pasti akan dilepas jika ditemukan dalam keadaan hidup.
"Sudah tahu, karna mati dibawa pulang," ucapnya.
Duyung atau Dugong adalah sejenis mamalia laut yang merupakan salah satu anggota Sirenia atau sapi laut.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dugong dikategorikan sebagai biota perairan yang dilindungi.
Hal itu dikarenakan dugong termasuk mamalia laut yang populasinya terus menurun dan terancam punah.
Pembunuhan terhadap dugong bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.