Berapa Lama Blacklist Bank Hilang? Ternyata Bisa Melakukan Pemutihan
YOGYAKARTA - Layanan pinjaman uang yang disediakan oleh bank telah membantu perekonomian masyarakat yang membutuhkan. Namun tidak semua orang bisa mengajukan pinjaman karena ada ketentuan persyaratannya. Salah satunya, bank akan menolak pengajuan dari individu yang masuk daftar blacklist bank.
Jika anda termasuk dalam daftar hitam bank atau BI Checking, maka pengajuan anda sudah pasti ditolak oleh pihak bank. Banyak orang bahkan tidak menyadari jika dirinya termasuk dalam blacklist bank. Ada beberapa penyebab yang membuat seseorang terdaftar BI Checking. Seseorang dengan status tersebut akan kesulitan mendapat layanan dari perbankan, bahkan dalam aspek kehidupan yang lain.
BI Checking atau blacklist bank secara sistem mirip dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun BI Checking digunakan untuk pencatatan riwayat aktivitas keuangan dan perbankan. BI Checking sangat penting dalam kehidupan seseorang karena menyangkut urusan keuangan dan perbankan.
Apa Itu BI Checking atau Blacklist Bank?
BI Checking adalah catatan riwayat Informasi Debitur Individual (IDI) dalam aktivitas keuangan atau perbankan. Riwayat yang dicatat, yakni identitas debitur, pembiayaan yang diterima, penjamin, agunan, plafon kredit, pembiayaan yang diterima, kelancaran pembayaran kredit, hingga rincian denda pinjaman.
BI Checking adalah identitas yang penting bagi debitur karena menjadi syarat utama pengajuan kredit atau pinjaman. Jika debitu terdaftar dalam blacklist bank maka penagjuan otomatis ditolak. Dalam bahasa kasarnya, blacklist bank merupakan rekam jejak debitur dalam menggunakan layanan keuangan. Metode pencatatan BI Checking dilakukan dengan sistem yang bisa diakses oleh lembaga perbankan dan keuangan lainnya selama 24 jam.
Penyebab Debitur Terdaftar Blacklist Bank
Ada beberapa penyebab kenapa seseorang masuk dalam blacklist bank. Bahkan masih banyak orang yang belum mengetahui sistem dan aturan ini. Orang tersebut baru tahu saat pengajuan pinjamannya ditolak oleh bank karena BI Checking.
BI Checking mencatat setiap riwayat aktivitas keuangan anda. Riwayat ini digunakan sebagai penilaian pihak bank untuk keputusan memberikan layanannnya. Berikut beberapa penyebab debitur terdaftar blacklist bank yang perlu anda hindari.
- Menunggak utang sampai beberapa bulan
- Telat membayar cicilan hingga menyebabkan penumpukan utang
- Kabur tanpa membayar hutang
- Gagal membayar utang
- Terlalu banyak mengambil pinjaman
- Bank menyita benda yang kita gunakan sebagai jaminan pinjaman
Masalah-masalah keuangan di atas akan menjadi indikator tingkat kepercayaan pihak bank pada anda. Jadi itulah alasannya mengapa debitur yang masuk blacklist bank akan ditolak pengajuannya.
Pihak bank melakukan penilaian pelanggaran yang dilakukan debitur menggunakan skala skor yang sudah ditetapkan SLIK OJK. Skor kredit yang menjadi pertimbangan bank kepada debitur terbagi menjadi lima.
- Skor 1: Kredit lancar, yakni debitur dapat membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakan 0 hari. Tanggung jawab keuangan debitu dilaksanakan dengan lancar.
- Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus, yakni debitur menunggak cicilan selama 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit tidak lancar, yakni debitur menunggak cicilan selama 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit diragukan, yakni debitur sudah menunggal cicilan selama 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit macet, yakni terjadi penunggakan ciicilan lebih dari 180 hari.
Semakin tinggi skor kredit anda, skor 1-2, maka pengajuan pinjaman anda lebih mudah diterima. Pengajuan pinjaman sulit disetujui jika debitur memiliki skor 3-5. Alasan diberlakukannya sistem ini sangat rasional karena pihak bank belajar atau melihat dari pengalaman. Mereka tidak ingin mengabil risiko terhadap masalah keuangan yang bisa terjadi.
Baca juga:
Berapa Lama Blacklist Bank Hilang?
Status blacklist bank berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yakni 24 hingga 60 bulan sejak terdaftar. Untuk memulihkan statusnya, debitur harus menunggu 5 bulan atau hampir setengah tahun sejak masuk daftar blacklist bank.
Selain itu, skor buruk dalam BI Checking juga bisa dibersihkan melalui pemutihan. Ada beberapa cara untuk melakukan pemutihan BI Checking.
Melunasi Cicilan atau utang
Langkah yang harus dilakukan debitur untuk menghapus status blacklist bank adalah dengan melunasi utang atau tungggakan. Jika debitur tidak segera membayar utang, maka pengajuannya akan ditolah di bank manapun.
Mengecek BI Checking
Jika ada sudah melunasi utang atau cicilan, selanjutnya silakan memantau BI Checking. Coba lihat apakah skor anda sudah berubah atau belum. JIka skornya masih buruk, anda bisa mengajukan komplain ke bank.
Membuat Surat Klarifikasi
Langkah selanjutnya adalah membawa surat klarifikasi dan penjelasan dari bank tempat mengajukan injaman. Kemudian konfirmasi ke OJK bahwa anda sudah memenuhi kewajiban kredit.
Itulah penjelasan mengenai berapa lama blaclist bank hilang. Daripada menunggu status blacklist hilang atau melakukan pemutihan, lebih baik menjaga perilaku keuangan agar selalu berjalan lancar.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.