Hati-hati Bunda, Produk Maiden Pharmaceutical Tidak Terdaftar di Indonesia
JAKARTA - Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Siti Asfijah Abdoellah memastikan produk obat dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di Indonesia.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia, Afrika, tersebut tidak terdaftar di Indonesia," kata Siti Asfijah Abdoellah dikutip dari ANTARA di Jakarta, Sabtu, 15 Oktober.
Keempat produk obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, berupa obat sirup untuk anak, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menginformasikan bahwa keempat produk itu terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di Gambia, Afrika.
Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pada premarket dan postmarket produk obat yang beredar di Indonesia.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," katanya.
Baca juga:
Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
"BPOM terus melakukan langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat," ujarnya.
Dilansir dari Reuters, tidak kurang dari 66 anak di Gambia, Afrika Barat, dilaporkan meninggal dunia usai mengonsumsi obat batuk sirup mengandung paracetamol yang dikaitkan dengan produk Maiden Pharmaceutical Ltd, India.