Tampung Sampah dari Jakarta Hingga Bikin Warga Resah, Salah Satu TPS Liar di Kabupaten Bekasi Disegel Satpol PP
BEKASI - Tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Kramat Blencong, Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, disegel petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sabtu, 8 Oktober.
TPS liar itu ditutup sementara setelah Satpol PP menerima laporan warga sekitar lokasi pembuangan sampah.
"Awalnya dari laporan warga setempat yang mengeluhkan keberadaan tempat pembuangan sampah tersebut," kata Pelaksana Tugas Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita, seperti dikutip dari Antara.
Laporan warga itu kemudian diteruskan dari pemerintah desa kepada kecamatan hingga pemerintah daerah. Satpol PP Kabupaten Bekasi pun langsung merespons dengan melakukan penyegelan atau penutupan sementara.
Satpol PP Kabupaten Bekasi selanjutnya melakukan pemanggilan kepada pengelola setelah melakukan penyegelan. Pengelola akan dimintai keterangan yang akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan.
Pihak pengelola juga diminta membuat pernyataan tertulis untuk segera membersihkan area tersebut dari sisa sampah dengan mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
"Sampah-sampah dari TPS liar ini merupakan sampah yang ditolak oleh TPA milik pemerintah. Karena sampah tersebut berasal dari Jakarta, maka kami minta untuk segera diangkut ke TPST Bantargebang," ujar Ganda.
Dia juga mengatakan, penutupan TPS ilegal itu merupakan tahapan penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Kami sudah lakukan penutupan tempat sampah ilegal tersebut. Tahapan penutupan sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku," katanya, di Cikarang, Sabtu.
Penutupan TPS liar ini dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI/Polri, UPTD Dinas Lingkungan Hidup Wilayah 1 Kecamatan Tarumajaya, serta aparatur pemerintah desa dan kecamatan setempat.