MUI: Transaksi Digital Perlu Diawasi Agar Tak Langgar Hukum Islam
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud mengatakan transaksi keuangan digital perlu diawasi oleh pihak terkait yang Muslim sebagai pengguna agar ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak melanggar atau menyimpang dari hukum atau syariat Islam.
"Banyaknya kemudahan di era digital, seperti pembayaran (dengan) sekali klik, tetap harus kita awasi agar ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak menyimpang dari hukum-hukum (Islam)," kata Kiai Marsudi sebagaimana dikutip ANTARA dari keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober.
Hal tersebut dia sampaikan usai membuka acara The Third International Fiqh Conference atau Konferensi Fikih Internasional Ketiga bertajuk "Contemporary Transactions in Digital Finance from Islamic Jurisprudence Perspective (Transaksi Kontemporer dalam Keuangan Digital dari Perspektif Hukum Islam)" di Jakarta, Rabu.
Saat ini, menurut Kiai Marsudi, transaksi keuangan secara digital memang tidak dapat dihindari oleh umat Islam di dunia karena keadaan zaman yang terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi di dalamnya.
"Penggunaan transaksi secara digital dewasa ini tidak bisa dihindarkan. Karena zaman yang terus berkembang, transaksi (keuangan) dapat pula dilakukan hanya dengan sekali klik," ucap dia.
Kiai Marsudi mengatakan perkembangan teknologi tersebut kemungkinan mengubah hukum-hukum yang ada di dalam transaksi keuangan digital karena dipicu oleh berkembangnya teknologi informasi.
Baca juga:
Untuk mencegah kemunculan penyimpangan ketentuan aturan Islam dalam pemanfaatan transaksi keuangan digital, menurut dia, transaksi tersebut perlu dipandang sebagai bagian dari ekonomi syariah.
"Hal tersebut karena ekonomi syariah berbasis pada hukum tsabat atau hukum yang bersifat tetap dari Tuhan yang perlu diintegrasikan dan disatukan dengan perkembangan zaman," katanya.
Karena itu, katanya, penerapan transaksi keuangan digital perlu dilakukan berdasarkan kaidah al-Jam'u baina ats-Tsabat wa at-Tathawwur. Adapun berdasarkan kaidah tersebut, umat Islam perlu berupaya menyatukan hukum yang tetap dengan permasalahan yang terus berkembang dan berubah setiap saat.