Token Gratis PLN Bulan Desember Sudah Bisa Diklaim, Ini Cara Mendapatkannya
JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang pemberian subsidi tagihan listrik dalam rangka stimulus COVID-19 bagi pelanggan PLN. Pelanggan bisa mengakses portal pln.co.id atau melalui Whatsapp. Keringanan dari yang semula hanya diberlakukan Mei hingga September, kini diberikan sampai Desember 2020.
Pada akhir tahun ini, ketentuan yang berlaku sama seperti pada awal November lalu. Di mana masyarakat bisa kembali mendapatkan bantuan token listrik gratis serta diskon 50 persen.
Gratis listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis, sementara diskon listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan dengan daya 900 VA rumah tangga.
Cara Mendapatkan Token listrik stimulus COVID-19, yaitu:
Website Resmi PLN
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus COVID-19. Lalu pilih berdasarkan pembayaran listrik di rumah masing-masing (token gratis atau diskon).
2. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter.
3.Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
PLN menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:
1. Buka aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:
1. Golongan rumah tangga 450 VA pembebasan tagihan atau token gratis diberikan sejak rekening Juli sampai Desember 2020.
2. Golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar 50 persen tagihan atau token dari rekening Juli sampai Desember 2020.
Selain pelanggan golongan 450 dan 900 VA bersubsidi, pemerintah juga memperluas insentif tagihan listrik untuk segmen sosial, bisnis, dan industri.
Program ini diberikan pemerintah bagi:
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi:
Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).
Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).
Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).
Baca juga:
Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.
Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020
Sekadar informasi, PLN telah memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi, seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.