Polda Malut Janji Usut Kasus Mahasiswa Diduga Dianiaya Polisi
TERNATE - Kepolisian Daerah Maluku Utara berjanji akan mengusut kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera diduga dilakukan empat anggota polisi.
"Beri kami waktu tiga pekan, kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini," kata Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kompol M Arinta Fauzi dilansir ANTARA, Senin, 3 Oktober.
Seorang mahasiswa Uniera bernama Yulius Atu alias Ongen diduga dianiaya anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu. Bidang Propam Polda Maluku Utara sudah memeriksa empat polisi yang diduga menganiaya mahasiswa tersebut.
Korban diduga dianiaya usai mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM di Facebook.
Baca juga:
- Dideklarasikan Jadi Capres NasDem, Anies Baswedan: Bismillah Kami Terima, Kami Siap
- Jokowi: Sebentar Lagi Kita Nyatakan Pandemi Sudah Berakhir!
- Kasus Brigadir J, AKP Rifaizal Samual Jadi Anggota Polri ke-19 yang Jalani Sidang Etik Hari Ini
- Polisi Akan Panggil Baim Wong dan Paula Terkait Konten Prank Laporan KDRT
Sementara itu, massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial berunjuk rasa di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Senin (3/10).
Massa membawa spanduk meminta proses empat oknum anggota polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera.
Aksi massa ini terkait kasus Ongen yang diduga dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.
Salah seorang koordinator massa, Rustam, meminta Kapolda Malut untuk segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka.