Sidang Nelayan Asal Merauke Papua yang Ditangkap Tentara Papua Nugini Ditunda Lagi
JAYAPURA - Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini (PNG), Andriana Supandi mengatakan pengadilan Papua Nugini kembali menunda sidang ke-13 nelayan asal Merauke, Papua, yang ditangkap tentara PNG.
Sidang sedianya digelar Senin (26/9), namun kembali ditunda dan dijadwalkan Jumat (30/9).
"Sidang ke 13 nelayan asal Merauke sudah dua kali ditunda yang awalnya dijadwalkan tanggal 8 September lalu,” kata Andriana dikutip ANTARA, Selasa, 27 September.
Duta besar Indonesia yang membawahi PNG dan Kepulauan Salomon itu mengatakan, perwakilan resmi Indonesia di PNG itu sempat protes dan mempertanyakan penundaan sidang.
"KBRI Port Moresby tidak bisa berbuat banyak karena penundaan sidang nelayan karena berkas belum siap," kata dia.
Andriana berharap tidak lagi terjadi penundaan sidang sehingga ke-13 nelayan mempunyai kepastian hukum. Perwakilan resmi Indonesia di Papua Nugini selain menyediakan pengacara untuk mendampingi para nelayan juga memberikan bantuan berbagai kebutuhan nelayan yang bersama kedua kapalnya berlabuh di Pelabuhan Port Moresby.
Baca juga:
Selain menangkap dua kapal nelayan beserta 13 ABK-nya, pada 22 Agustus lalu, tentara Papua Nugini juga menembak nelayan yang juga nakhoda KM Calvin 02 hingga meninggal di tempat.
Setelah menembaki kapal dan menewaskan nelayan yang juga nahkoda KM Calvin 02, tentara PNG yang menggunakan kapal patroli dengan nomor lambung 401 meninggalkan KM Calvin 02 yang kemudian kemudi diambil alih salah seorang ABK yang kembali ke Merauke pada 23 Agustus.
Ke-13 nelayan asal Merauke yang sedang menghadapi persidangan di pengadilan Port Moresby yaitu ABK KMN Arsila 77, yaitu Sarif Casiman (nakhoda), Riki, Farid, Joko, Canu, Lasani, dan Joni, ABK KMN Baraka Paris adalah Rohman (nakhoda), Beni, Mor, Amin, Nando, dan Emi.