Akhirnya Sah Secara Negara! 31 Pasangan Siri Difasilitasi Pemkab Bogor Menikah Secara Resmi

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), memfasilitasi 31 pasangan siri melakukan isbat nikah atau menikah kembali secara resmi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebutkan, kegiatan yang merupakan salah satu program Karsa Bogor Berkeadaban itu dilakukan bersama Forkopimda beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo.

Pasalnya, di wilayah tersebut baru 45 persen yang sudah menikah, punya surat nikah atau dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

"Artinya mereka baru sah secara agama tapi belum secara negara. Supaya sah secara negara, maka harus mengacu pada Undang-Undang Perkawinan, yakni dicatatkan oleh PPN," ujarnya di Cibinong, Bogor, Antara, Senin, 26 September. 

Burhan menyebutkan, jika tidak memiliki surat nikah maka khawatir berdampak pada persoalan waris, masalah akta kelahiran anak, dan kelengkapan administrasi kependudukan lainnya. Program isbat nikah di Bogor ini bukan program dadakan, akan terus kita lakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, kegiatan nikah isbat merupakan rangkaian kegiatan dari Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).

"Kita mendorong jajaran perangkat daerah melaksanakan berbagai kegiatan, di antaranya pengadaan air bersih, rehabilitasi rumah tidak layak huni, pembangunan jalan lingkungan dan sebagainya. Termasuk isbat nikah untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari sisi kekuatan hukum," kata Burhanudin.

Sementara, Kepala DP3AP2KB, Nurhayati menyampaikan, terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung rangkaian kegiatan P2WKSS.

"Karena banyak aspek yang harus kita laksanakan secara bersama-sama demi tercapainya tujuan peningkatan peranan wanita untuk mencapai keluarga sehat dan sejahtera," ujarnya.

Nurhayati menyebutkan, selain menjadi program berkelanjutan, pelayanan isbat nikah di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo juga sebagai langkah inovatif dalam rangka penilaian P2WKSS tingkat Provinsi Jawa Barat.

"Dengan layanan isbat nikah di Bogor ini diharapkan akan mempermudah masyarakat mendapatkan legalitas dan administrasi pernikahan secara hukum. Kegiatan ini juga mencerminkan hadirnya negara dalam melayani masyarakat," terang Nurhayati.