Peluang Bisnis SPKLU Terbuka Lebar, Ini Skema Kerja Sama dan Syarat yang Ditawarkan PLN
YOGYAKARTA – Peluang bisnis SPKLU terbuka lebar bagi kalangan swasta. Melalui laman resminya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terang-terangan mencari partner bisnis untuk layanan kemitraan penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan layanan home charging.
Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada beberapa investor yang tertarik bekerjasama dengan PLN untuk menyediakan SPKLU. Salah satunya adalah PT Fastfood Indonesia Tbk (FAST) yang merupakan pengelola KFC dan Taco Bell.
Fastfood mengembangkan SPKLU di gerai KFC - Taco Bell Artha Gading, Jakarta Utara. Pengembangan usaha dilakukan demi mengakselerasi penyediaan infrastruktur kelistrikan untuk kendaraan listrik.
Peluang Bisnis SPKLU
Kendati tergolong baru, bisnis SPKLU berpotensi menghasilkan cuan yang menjanjikan. Pasalnya, popularitas mobil listrik saat ini semakin nampak ke permukaan.
Gaikindo mencatat realisasi total penjualan mobil listrik di Indonesia sepanjang semester pertama 2022 mencapai 1.737 unit. Jumlah tersebut diperkirakan bakal terus bertambah, mengingat pemerintah terus mendorong penetrasi kendaraan listrik di Tanah Air.
Banyaknya minat masyarakat terhadap mobil listrik membuat kebutuhan SPKLU terus meningkat.
Berdasarkan data PLN, pada 2019, jumlah SPKLU di Tanah Air hanya 14 unit. Tahun ini, PLN memproyeksikan pembangunan SPKLU hingga 580 unit.
Direktur Bisnis Regional Jawa Madura dan Bali PLN, Haryanto WS mengungkapkan hingga kini, PLN tercatat sudah membangun 129 unit SPKLU yang tersebar di 98 titik di seluruh Indonesia.
Skema Kerja Sama Bisnis SPKLU yang Ditawarkan PLN
Dikutip VOI dari laman resmi PLN, ada tiga model kerja sama yang bisa dipilih terkait penyediaan SPKLU, antara lain:
- Model 1: PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik serta menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang serta menyediakan lahan baru.
- Model 2: PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik dan menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi serta lahan baru, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang.
- Model 3: PLN menyediakan dan menjual tenaga listrik, menyediakan platform teknologi informasi dan komunikasi, dan Partner menyediakan, mengoperasikan, dan / atau memelihara fasilitas pengisian ulang yang ditempatkan di lahan milik PLN yang telah tersedia.
Syarat Menjadi Partnership SPKLU PLN
Adapun syarat-syarat untuk menjadi partnership PLN dalam hal penyediaan SPKLU yakni:
- Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
- Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
- Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
- Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
- Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
- Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
- Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
Demikianlah informasi soal peluang bisnis SPKLU yang terbuka lebar untuk pihak swasta beserta skema kerja sama dan syarat menjadi partnership PLN. Apakah Anda berminat untuk membuka SPKLU?