KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo sebagai Tersangka Korupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Edhy Prabowo dijadikan tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak dan komoditas lainnya tahun 2020.

"Setelah melakukan gelar perkara KPK menyimpulkan ada penerimaan hadiah terkait perizinan tambak dan komoditas lainnya dengan menetapkan EP (Edhy Praboowo) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolago saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu, 25 November.

Selain Edhi, KPK juga menetapkan enam orang lainnya. Lima orang sebagai penerima hadiah dan satu orang sebagai pemberi hadiah kepada penyelenggara negara.

Lima orang yang dijadikan tersangka sebagai penerima hadiah adalah, SAS, APM, SW, AS dan AN. Sedangkan Sebagai pemberi hadiah adalah SYT.

Para tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 17 di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini dilakukan oleh tim penindakan setelah Edhy dan rombongan tiba dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.