Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KKP: Kami Belum Bisa Komentar

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dini hari tadi. Saat ini, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan masih belum buka suara.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Tb Ardi Januar menyebut pihaknya masih belum bisa berkomentar. Meski KPK telah memberi pernyataan resmi, Ardi masih menunggu kejelasan yang didapat langsung pada KPK.

"Kami belum bisa berkomentar apapun, karena informasi yang diterima masih simpang siur. Kami akan memberi keterangan ketika sudah ada kejelasan," ucap Ardi kepada wartawan, Rabu, 25 November.

Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan jika anak buahnya menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Penangkapan ini dilakukan oleh tim penindakan setelah Edhy Prabowo dan rombongan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang tepatnya di Terminal 3 dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

"Tadi malam Menteri KP diamankan KPK di Bandara 3 Soekarno-Hatta saat kembali dari Honolulu," kata Firli dalam keterangannya.

Eks Deputi Penindakan ini mengatakan, Edhy ditangkap karena diduga terlibat korupsi dalam penetapan ijin ekspor benur atau bibit lobster.

"Sekaran beliau di KPK untuk dimintai keterangan. Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu," ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut penangkapan Edhy dilakukan karena adanya dugaan korupsi terkait ekspor benur atau benih lobster. 

"KPK tangkap berkaitan ekspor benur," tegasnya.

Setelah melakukan penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemudian punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.