Inspektur Kemendagri Jadi Saksi Ade Yasin di Sidang Dugaan Suap Auditor BPK
BOGOR - Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin menghadirkan Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Jawa Barat, Senin 29 Agustus.
Arsan memberikan pandangan terkait tudingan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa Ade Yasin terlibat dalam dugaan pengondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.
Sementara, Jaksa KPK menghadirkan saksi ahli hukum tata negara, Wiryawan Chandra yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Masa persidangan yang dipimpin oleh Ketua Hakim Hera Kartiningsih ini sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Baca juga:
- Cegah Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila Berulang, KPK Minta Kemendikbudristek Lakukan Audit
- Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Sudah Booster Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
- Kejagung Beberkan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Siang Ini
- Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Rumah Bupati Asahan
Pada sidang sebelumnya, auditor BPK Anthon Merdiansyah saat menjadi saksi Jaksa KPK membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan Ade Yasin.
Anton mengaku kepada majelis hakim bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi bukan dalam rangka pengkondisian WTP.
"Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja," ujarnya Anton disitat Antara.
Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
"Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata Anthon kepada majelis hakim.