Polda Sumsel Kerahkan Personel Buru Pencuri Mesin ATM yang Diotaki Polisi di Lubuk Linggau

PALEMBANG - Aparat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menerjunkan personel untuk memburu kawanan pencuri mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Lubuk Linggau.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan penerjunan personel Polda Sumsel itu dalam rangka untuk menguatkan Polres Lubuk Linggau sehingga semua kawanan pencuri dapat segera ditangkap.

Sebab, lanjutnya, pencurian mesin ATM tersebut termasuk tindak kriminal yang menjadi atensi karena diyakini para pelaku sudah menyusun rencana sebelumnya dan diduga berkomplot.

“Jadi atas hal itulah kami siap untuk meng-cover pengungkapan kasus tersebut,” kata dia dilansir ANTARA, Senin, 15 Agustus.

Polda Sumsel juga bekerja sama dengan pihak perbankan dan instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pencegahan supaya peristiwa serupa tidak terulang.

“Dalam hal ini kami kepolisian akan seoptimal mungkin baik tindakan pencegahan dan penindakan khususnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan seorang polisi diduga menjadi dalang pencurian sebuah ATM tersebut.

“Oknum polisi itu Bripda M Kurniadi (26) yang merupakan anggota aktif Satuan Shabara Polres Empat Lawang,” kata dia.

Menurutnya, oknum polisi tersebut diduga menjadi salah satu dari tiga orang pelaku percobaan pencurian mesin ATM di Jalan Yos di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur pada Minggu (14/8) pagi.

dentitas polisi tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan satu buah kaos Polri warna cokelat dalam sebuah tas ransel.

Tas ransel tersebut tersimpan di dalam mobil bak terbuka sebagai barang bukti yang disita Satreskrim Polres Lubuk Linggau di tempat kejadian perkara.

“Setelah diselidiki dan hingga akhirnya yang bersangkutan (Bripda MK) ditangkap di rumahnya Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB, kata dia.

Sementara, untuk dua pelaku lainnya masih dalam pemburuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuk Linggau.

“Dua pelaku lainnya dalam pengejaran yang ditetapkan sebagai DPO,” kata dia.

Aaksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku pada Minggu (14/8) pagi pukul 03.00 WIB.

Para pelaku itu merusak mesin ATM bank BRI yang berada dalam gerai di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau.

“Di lokasi mereka mengecat kamera CCTV gerai tersebut dengan cat semprot supaya tidak terekam,” kata dia.

Setelah mesin ATM tercabut dari cor beton, mereka menariknya dengan tali seling menggunakan mobil bak terbuka merek Daihatsu Taft warna hitam bernomor Polisi BG-1298-AR yang mereka bawa dari Empat Lawang.

Menurut dia, aksi para pencuri itu tepergok warga setempat saat sedang berusaha mengangkut mesin ATM sekitar pukul 04.00 WIB.

Karena ketahuan, kawanan pencuri meninggalkan barang bukti mesin ATM BRI merek Wincor Provah 280 silver yang bagian bawahnya sedikit hancur begitu saja di pinggir jalan termasuk mobil mereka.

“Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita. Untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp500.700.000,” imbuhnya.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.