Waspada Bencana, Kapolres Katingan Kalteng Perintahkan Kapolsek Bikin Video Pantauan Banjir untuk Info ke Warga

KALTENG - Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo menginstruksikan jajarannya yang berada di Polsek untuk selalu siaga memantau bencana banjir di wilayah masing-masing.

"Saya minta supaya seluruh personel Polsek terus memantau perkembangan debit air di wilayahnya masing-masing," kata Sonny di Kasongan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa 9 Agustus.

Dia menyampaikan, telah menginstruksikan agar seluruh jajaran mempersiapkan langkah antisipasi dan sigap bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akibat banjir.

Kepada para kapolsek diperintahkan untuk selalu berkoordinasi dengan camat dan para kepala desa, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

"Saya perintahkan para kapolsek segera berkoordinasi dengan camat dan pejabat yang berwenang lainnya terkait apa-apa saja yang mesti dilakukan untuk membantu warga terdampak banjir," ucapnya disitat Antara.

Menurutnya para Kapolsek dan jajaran harus sigap dan cepat memberikan bantuan, terutama saat diperlukan tenaganya membantu warga mengungsi dan mendirikan dapur umum maupun tenda pengungsian.

Dia juga menginstruksikan para Kapolsek membuat video untuk memastikan kondisi terkini di lapangan yang menggambarkan kondisi air. Hal itu dilakukan sebagai upaya penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai setiap wilayah.

Dari catatan yang ada padanya, Kecamatan Kamipang dan Katingan Kuala berdasarkan prediksi BMKG berpotensi hujan sedang-lebat yang dapat disertai kilat dan petir serta angin kencang.

"Kepada warga saya harap tetap tenang dan waspada. Bila dirasa ketinggian air sudah membahayakan, jangan ragu-ragu mengungsi demi keselamatan," demikian Kapolres Sonny Bhakti Wibowo.

Untuk diketahui Bupati Katingan Sakariyas telah mengeluarkan Surat Ketetapan Bupati Katingan Nomor 360/375 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di daerah setempat, pada Sabtu 6 Agustus.

Tanggap darurat tersebut berlaku selama empat belas hari mulai 6-19 Agustus 2022. Keputusan itu dibuat sehubungan dengan hasil kajian situasi lapangan yang menunjukkan keadaan bencana banjir yang mengganggu kehidupan warga di tiga kecamatan.