Malaysia Hentikan Sementara Penerimaan Tenaga Kerja Asing Baru 15-31 Agustus
JAKARTA - Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan menghentikan sementara penerimaan permohonan tenaga kerja asing baru untuk memungkinkan peninjauan prosedur mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan (Amandemen) 2022 yang akan berlaku 1 September mendatang.
Rencananya penerimaan permohonan pekerja asing baru tersebut akan dihentikan sementara dari 15 sampai dengan 31 Agustus 2022, menurut pernyataan kementerian tersebut dikutip dari Bernama via Antara, Jumat, 5 Agustus.
Kementerian Sumber Daya Manusia mengatakan prosedur baru pengajuan pekerja tenaga kerja asing yang berlaku mulai 1 September tersebut akan segera diumumkan. Sedangkan permohonan tenaga kerja asing yang sudah pemberi kerja ajukan sebelum atau pada 14 Agustus akan tetap diproses dan diselesaikan sebelum atau pada 31 Agustus 2022.
Undang-Undang Ketenagakerjaan (Amandemen) 2022 yang disahkan oleh Parlemen pada bulan Maret lalu mencakup perpanjangan cuti hamil dari 60 hari menjadi 98 hari, pembatasan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang hamil, serta pemberlakuan cuti hamil bagi pekerja laki-laki yang sudah menikah.
Baca juga:
- Beredar Kabar Dua Polisi Baku Tembak Lagi, Polda Metro Jaya Cek Informasinya
- Jalanani Pemeriksaan Timsus, Irjen Ferdy Sambo: Saya Berharap Masyarakat Tak Berikan Asumsi Soal Peristiwa di Rumah Dinas Saya
- Akhirnya Muncul, Irjen Ferdy Sambo Langsung Klaim Jalani Pemeriksaan Keempat
- Crazy Rich Soreang Doni Salmanan Jalani Sidang Perdana di PN Bale Bandung
Perpanjangan cuti hamil sejalan dengan rekomendasi Organisasi Buruh Internasional yang menyatakan pemerintah harus menjamin 98 hari cuti hamil berbayar.
Amandemen undang-undang tersebut juga membahas perubahan jam kerja mingguan maksimum karyawan yang turun dari 48 jam menjadi 45 jam.