BBPOM Temukan 595 Produk Kosmetik Ilegal di Banjarmasin, Mulai dari Krim Wajah, Lipstik dan Foundation
BANAJRMASIN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menemukan sebanyak 595 produk kosmetik ilegal hasil penertiban pasar dari kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.
"Dari 595 kemasan, kosmetika tanpa izin edar (TIE) sebanyak 504 kemasan, kosmetika kedaluwarsa 64 kemasan, dan temuan obat keras sebanyak 27 kemasan," kata Kepala BBPOM Banjarmasin Leonard Duma di Banjarmasin, Antara, Rabu, 3 Agustus.
Adapun jenis temuan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE), antara lain berupa krim wajah, lipstik, pensil alis, foundation, pewarna kuku, masker, sabun, dan lainnya.
Petugas Badan POM yang turun ke lapangan bersama Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan serta dinas terkait di kabupaten dan kota setempat melakukan pemeriksaan sarana peredaran kosmetik terhadap 39 toko dengan hasil 18 toko memenuhi ketentuan (MK) dan 21 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Terhadap temuan produk ilegal telah ditindaklanjuti dengan perintah pemusnahan, dan pemilik toko diminta membuat surat pernyataan bermeterai bahwa tidak lagi mengedarkan atau menjual produk kosmetik TIE.
Duma mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pembelian kosmetik, baik secara daring maupun langsung membeli di toko.
Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat "Cek KLIK" sebelum membeli produk kosmetik, yaitu dengan melakukan Cek Kemasan (pastikan dalam kondisi baik), Cek Label (baca informasi pada labelnya), Cek Izin Edar, dan Cek Tanggal Kedaluwarsa.
Baca juga:
- Golkar Bulat Dorong Airlangga Capres 2024, PAN: Zulhas Punya Peluang Sama Diusung KIB
- Bamsoet Sebut Keputusan Partai Golkar Sudah Bulat, Capres di Pilpres 2024 Airlangga Hartarto!
- Bisa Jadi Pintu Masuk Banyak Kepentingan, Badan Pengkajian MPR Tutup Amandemen UUD
- 'Panas Dingin' Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo NTT Dengar Kabar Tiket ke TN Komodo Naik
Jika masyarakat menemukan peredaran produk obat dan makanan ilegal dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Banjarmasin melalui telepon (0511-3305115), WhatsApp (085245004884), ataupun lewat media sosial.