Gubernur Ansar Ahmad Terbitkan SE: Mulai 29 Juli Tiap Pegawai di Kepri Gunakan Baju Kurung Melayu dengan Kain Sampin
TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta seluruh pegawai menggunakan baju kurung Melayu dengan kain sampin dan tanjak atau topi khas setempat jenis Dendam Tak Sudah setiap hari Jumat mulai 29 Juli 2022.
Hal ini sesuai surat edaran (SE) Gubernur Kepri Ansar Ahmad tentang tertib pemakaian baju kurung Melayu dan tanjak bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kepri yang diterbitkan 28 Juli 2022.
"Iya, SE Gubernur Kepri itu memang betul, dan sudah disebarkan kepada masing-masing Kepala OPD," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hasan di Tanjungpinang, Antara, Kamis, 28 Juli.
Hasan menyebut, SE tersebut juga berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 20 Tahun 2020 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemprov Kepri.
Kebijakan itu dalam rangka mengembangkan dan melestarikan budaya Melayu dan nasional guna mendukung pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan rasa nasionalisme dan semangat Bhineka Tunggal Ika, maka perlu diimplementasikan pemakaian baju kurung Melayu, kain sampin, dan tanjak jenis Dendam Tak Sudah, sandal capal/sepatu fantopel warna hitam bertali bagi pria dan sepatu/sandal hak bagi wanita serta atribut lainnya sesuai ketentuan.
"Namun, khusus pegawai yang bertugas di lapangan dan pelayanan kesehatan tetap menggunakan pakaian khusus operasional masing-masing," ungkap Hasan.
Baca juga:
- Pemkot Bandung Pasang Target Tinggi di Agustus 2022, Vaksinasi COVID Dosis Booster Harus Sampai 50 Persen
- Tenaga Kesehatan Mulai Jalani Vaksinasi Booster Dosis Kedua Besok!
- Jangan Cemari Sungai Jika Tak Ingin Terjerat Hukum
- Sungai Bengkulu Tercemar Bakteri Escherichia Coli Imbas Kotoran Manusia, Hewan dan Sampah
Hasan melanjutkan, sesuai SE Gubernur, setiap Kepala OPD diharapkan dapat melakukan pengawasan pelaksanaan edaran itu di unit kerja masing-masing. "SE Gubernur Kepri ini mulai diberlakukan, besok," kata Hasan menegaskan.