Jaksa Agung Minta Percepatan Penanganan Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat
PADANG - Jaksa Agung Burhanuddin ST meminta percepatan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) 2018-2020 dengan pagu anggaran lebih dari Rp134 miliar.
"Jaksa Agung mendorong percepatan penanganan perkara yang kini sedang ditangani oleh tim di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat demi mendapatkan kepastian hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, usai mendampingi kunjungan kerja Jaksa Agung Burhanuddin ST di Padang dilansir ANTARA, Kamis, 28 Juli.
"Saat ini ditangani oleh tim penyidik (Kejari Pasaman Barat), nanti kalau ada kesulitan misalnya untuk penghitungan audit, Kejagung akan bantu koordinasi di tingkat pusat," sambung dia.
Sumedana mengatakan dalam kunjungan kerja tersebut Jaksa Agung Burhanuddin ST memang fokus untuk menggenjot penanganan perkara oleh jajaran Kejaksaan Negeri serta Kejaksaan Tinggi di daerah masing-masing.
Kasus dugaan korupsi untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) daerah setempat tahun anggaran 2018-2020, punya pagu dana Rp134 miliar lebih.
Kejari Pasaman Barat yang menangani perkara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial NI, dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang tender inisial HM.
Baca juga:
Kasus itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD, yang kemudian ditindak lanjuti oleh kejaksaan dengan penyelidikan, sekaligus memeriksa pembangunan fisik rumah sakit.
Dalam proses berjalan, tim penyidik kemudian menemukan dua alat bukti yang sah hingga akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tim penyidik Kejari Pasaman Barat juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo berinisial AA dalam kasus tersebut, yang bersangkutan saat ini ditahan KPK pada kasus lain.
Dalam mengusut kasus Kejari Pasaman Barat menggandeng tim ahli untuk memeriksa pengerjaan fisik, lalu menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp20.135.806.257, dari nilai kontrak Rp134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.