Maybank Dituntut Ganti Rugi Rp22,8 Miliar Uang Winda Earl, Hotman Paris: Tunggu Proses Pengadilan

JAKARTA - Kuasa hukum Bank Maybank Indonesia Tbk Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan mengenai uang tabungan atlet e-sport, Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibundanya, Floleta sebesar Rp22,8 miliar yang hilang. Ia menyatakan, pengembalian masih harus menunggu proses persidangan.

Lebih lanjut, Hotman mengatakan, keputusan ini diambil karena ingin kasus ini jelas dan sekaligus untuk membuktikan siapa yang bersalah dalam kasus raibnya uang milik Winda Earl dan Floleta di Maybank.

Dalam praktiknya, Hotman menyebut, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan tim kuasa hukum. Di antaranya adalah praktik bank dalam bank yang dilakukan oleh tersangka yang diduga melibatkan nasabah.

Lalu, aliran dana yang dikeluarkan dari rekening Winda oleh tersangka A sebesar Rp6 miliar untuk membahas polis asuransi. Kemudian, kembali sebesar Rp4,8 miliar tetapi melalui rekening ayah Winda atas nama Herman Gunardi.

"Maybank bank besar, uang segitu tidak susah membayar. Tapi tidak bisa mempertanggungjawabkan ke pusat kalau keanehan itu tidak tuntas. Bisa dikembalikan, kalau sudah jelas siapa yang terlibat," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 9 November.

Hotman menyebut, kasus ini bukan merupakan kasus pembobolan pada umumnya yang hanya melibatkan pelaku tunggal, sehingga bank bisa mengganti dana nasabah. Mengingat ini adalah dana masyarakat, kata Hotman, perlu ada penelurusan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang menerima aliran dana.

Lebih lanjut, Hotman berujar, Mabes Polri telah mengatakan semua yang menerima uang akan diperiksa, jika tidak ingin mengganti akan dijadikan tersangka.

"Di luar si pimpinan cabang, sepertinya ada orang lain. Makanya kita minta Mabes Polri semua orang yang menerima uang ini agar disidik dan dijadikan tersangka. Ada 8 harusnya diperiksa, ini belum," katanya.

Hotman menegaskan, pihaknya tidak menuduh siapapun. Tetapi, pihaknya meminta pertanggungjawaban kepada 6 orang yang menerima aliran dana di luar Winda dan Herman. Salah satunya, saudara dari tersangka A.

"Ini jelas dulu. Kalau tidak ada keterkaitannya, ngapain. Itu kami minta penyidik, kami tidak menuduh telah terjadi perbuatan pidana oleh orang-orang terkait," tuturnya.