Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti Diduga Beri Arahan Khusus Muluskan Perizinan PT Summarecon Agung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memberikan arahan khusus demi memuluskan pengajuan izin PT Summarecon Agung. Dia diduga meminta anak buahnya mempercepat penerbitan dokumen.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan dugaan ini ditelisik dengan memeriksa tiga orang saksi. Mereka yang dipanggil adalah Contract Admin PT Summarecon Agung, Emiliana; serta dua karyawan PT Summarecon Agung, Heri Marwanto dan Johan Wahyudi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan tersangka HS selaku wali kota terkait beberapa dokumen perizinan yang dibuat PT SA Tbk agar bisa segera diterbitkan oleh Pemkot Yogyakarta," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Juli.

Ali tak merinci dokumen apa yang diminta Haryadi untuk segera diterbitkan. Namun, keterangan ketiganya diyakini dapat membuktikan dugaan suap yang menjerat Haryadi.

Haryadi Suyuti bersama tiga orang lain yang turut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap izin mendirikan bangunan. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Dalam kasus ini, Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.

Ketidaksesuaian itu, di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.

Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.

Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.