Alhamdulillah! Berkah IUEA-CEPA, Indonesia Bisa Ekspor Emas hingga Sawit Bebas Bea Masuk ke Uni Emirat Arab
JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyebut sejumlah produk Indonesia yang diekpsor Uni Emirat Arab (UAE) akan dibebaskan dari bea masuk. Manfaat ini akan dirasakan Indonesia ketika Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) berlaku pada awal Januari 2023.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witcaksono mengungkap, ini jadi salah satu keunggulan yang bisa dimanfaatkan. Meksi begitu, kata dia, masih ada sejumlah tahapan untuk bisa mencapai target implementasi pada 1 Januari 2023.
Djatmiko mengungkap sejumlah produk Indonesia yang diekspor ke UAE akan mendapatkan tarif bea masuk nol persen. Di antaranya adalah produk emas hingga produk sawit.
Contohnya, kata Djatmiko, ekspor Indonesia paling banyak ke UAE dan mencapai ratusan juta dolar adalah emas perhiasan melalui Singapura. Karena, Singapura sudah bebas tarif bea masuk.
Kemudian, lanjut Djatmiko, produk sawit akan diterapkan kebijakan biaya masuk nol persen. Selanjutnya, produk besi baja dan kertas juga direkamkan mendapat kebijakan yang sama. Lalu, produk alas kaki, tekstil, batu bara, sabun, mentega dan baterai hingga cengkeh juga masuk dalam daftar yang menerima bea masuk nol persen.
"Jadi itu setara 99,60 persen ekspor Indonesia masuk UAE itu dapat bebas biaya masuk nol persen, bahkan kalau yang tahun pertama itu 90 persen Ekspor kita nol. Nah sisanya 9 sekian persen itu dalam rentang waktu 5 tahun untuk nol persen," katanya konferensi pers secara virtual, Senin 4 Juli.
Baca juga:
Melalui kemudahan yang diberikan perjanjian ini, Djatmiko pun meminta pelaku usaha eksportir Indonesia bisa memanfaatkan hal tersebut. Sehingga bisa mendorong ekspor lebih maksimal.
Namun, kata Djatmiko, Ada sejumlah syarat agar kebijakan ini bisa diterapkan diantaranya yakni Indonesia maupun UAE sudah menyelesaikan ratifikasi, melakukan notifikasi dan ketentuan teknis lainnya yang diperlukan dalam rangka implementasi. Adapun ketentuan teknis yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan besar tarif.
Lebih lanjut, Djatmiko mengatakan tidak ada aturan yang membatasi waktu proses ratifikasi. Menurut dia, jika pemerintah dan DPR dalam satu perspektif, maka ratifikasi bisa cepat.
"Kemudian Kemendag jika itu semua sudah tuntas bisa jalan. Ini syaratnya. jadi harapannya saya juga akan sekuat mungkin bersama Pak Menteri bisa kita selasaikan," jelasnya.
Tingkatkan Hubungan Ekonomi
Dalam kesempatan itu, Djatmiko mengatakan melalui perjanjian ini diharapkan mampu meningkatkan hubungan ekonomi antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab. Khususnya di bidang perdagangan dan jasa.
"Secara teknis kita harapkan dengan adanya perjanjian CEPA antara Indonesia dan UAE ini akan membuka akses pasar dan barang, jasa, investasi kedua belah pihak," ucapnya.
Djatmiko juga turut membandingkan isi perjanjian ini dengan yang sebelumnya dilakukan oleh Indonesia dan negara lainnya. Dia mengklaim bahwa dalam perjanjian kali ini berbeda dengan perjanjian sebelumnya.
"Ini cakupannya sangat komperhensif ya, ada perdagangan jasa, investasi, ada terkait hak kekayaan intelektual," tuturnya.