Pembebasan Lahan JLLB dan JLLT Surabaya Menunggak Pembayaran Rp400 Miliar
SURABAYA - Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya menyebut pembebasan lahan untuk pembangunan Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, belum terbayar Rp400 miliar.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, dampak refocusing anggaran selama pandemi COVID-19 selama 2020 dan 2021, pihaknya masih memiliki hutang atau tunggakan yang harus dibayar untuk pembebasan lahan JLLT dan JLLB sebesar Rp400 miliar.
"Masih banyak persil pembebasan JLLT dan JLLB belum terbayar. Biasanya anggaran untuk pembebasan Rp400 miliar setiap tahunnya, pas refocusing tinggal Rp200 miliar," ujar dia dilansir ANTARA, Kamis, 30 Juni.
Menurut dia, rencananya hutang Rp400 miliar tersebut akan dibayarkan pada tahun depan. "Tapi kalau PAK (perubahan anggaran keuangan) tahun ini ada uang, ya, langsung dibayar," kata Lilik.
Saat ditanya perihal pemilik persil yang belum terbayar, Lilik menjelaskan, pemilik persil tetap menagih terus karena penloknya sudah keluar. Hanya saja, lanjut dia, jika hendak dijual ke orang lain tidak bisa.
"Kalau sudah appraisal sesuai penlok, prosesnya cuma tinggal bayar dan mereka harus nunggu," kata dia.
Baca juga:
- Presiden Zelensky Ajak Perusahaan dan Ahli Indonesia Terlibat dalam Rekonstruksi Setelah Perang
- Asetnya Terancam Disita untuk Danai Rekonstruksi Ukraina, Rusia Siap Sita Aset Barat yang Ada di Wilayahnya
- Serap Dana dari Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pemerintah Rilis Dua Seri Surat Utang Rp659,92 Miliar dan 5,86 Juta Dolar AS
Lilik mengatakan, pembebasan lahan yang belum terbayar berada di JLLB dan sebagian besar di JLLT.
Lilik menjelaskan, untuk pembebasan lahan di JLLB sampai Sememi sudah selesai, sedangkan untuk Sememi ke Selatan belum selesai. Untuk Sememi ke Selatan sebagian banyak sudah dibebaskan.
Sedangkan pembebasan lahan di JLLT saat ini tinggal sedikit karena rata-rata sudah konsinyasi dan sudah dititipkan ke pengadilan.
"Jadi yang masih menolak, setelah adanya konsinyasi harus mau karena selama ini sering digugat dan di PTUN pemkot tetap menang. Hal ini dikarenakan untuk jalan umum bukan pribadi, dan sudah sesuai aturan undang undang," kata dia.