Ketua Koperasi Rinjani Cabang Sumbawa jadi Tersangka Kasus Penipuan Dana PEN
MATARAM - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Cabang Sumbawa, berinisial ARF, sebagai tersangka.
ARF terlibat kasus penipuan dan penggelapan terkait janji penyaluran bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, penyidik kriminal umum menetapkan ARF sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. "Dari hasil gelar, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial ARF, perannya sebagai Kepala KSU Rinjani Cabang Sumbawa," kata Artanto di Mataram, Antara, Selasa, 28 Juni.
Sebagai tersangka, ARF disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Artanto memastikan Tim Penyidik Sub Bidang Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, masih terus melakukan pengembangan. Tujuannya untuk mengungkap peran tersangka lain.
"Jadi masih ada langkah pengembangan, karena ada indikasi pidana keterlibatan orang lain," ujarnya.
Kasus ini masuk dalam penanganan kepolisian berdasarkan adanya laporan 39 orang dari anggota kelompok KSU Rinjani Cabang Sumbawa. Dalam laporan, mereka merasa tertipu oleh pihak koperasi yang tidak kunjung menepati janji dalam menyalurkan bantuan tiga ekor sapi.
Namun, dalam hal bantuan yang dijanjikan berasal dari dana PEN tersebut, Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya sudah memberikan klarifikasi ke pihak kepolisian di bidang penanganan kejahatan siber.
Kepada polisi, pemerintah menyatakan bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta yang disebutkan pengurus KSU Rinjani dalam unggahan video YouTube itu tidak ada dalam program penyaluran dana PEN.
Baca juga:
- Geger Kasus Dugaan SARA Holywings, Pesan Ridwan Kamil ke Bima Arya: Ambil Tindakan Setegas-tegasnya
- Holywings Dipersilakan Lengkapi Izin, Kasatpol PP DKI: Hari Ini Saya Tetap Lakukan Penutupan
- Izin Dicabut, Satpol PP DKI Bakal Segel Semua Outlet Holywings Jakarta
- Perampok yang Bunuh Wanita di Kosan Serpong Tak Tahu Handphone yang Dicurinya Rusak, Dijual Laku Rp30 Ribu
Persoalan itu pun telah masuk ke ranah pidana dengan menetapkan Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo sebagai tersangka penyebar berita bohong (hoaks). Kini, kasus tersebut sudah masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.