Mulai Sosialisasikan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Pedulilindungi, Dinas Perdagangan Yogyakarta Tetap Optimalkan Program Simirah
JAKARTA - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta tetap mengoptimalkan program Simirah untuk mengawasi penjualan minyak goreng curah rakyat sembari melakukan sosialisasi kebijakan baru pembelian komoditas tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Masa sosialisasi dilakukan dua pekan mulai Senin 27 Juni. Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima perubahan kebijakan ini,” kata Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Riswanti dikutip Antara, Minggu 26 Juni.
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, setiap konsumen yang ingin membeli minyak goreng curah diminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Apabila tidak memilikinya, konsumen diminta untuk menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Menurut dia, penerapan kebijakan baru untuk pembelian minyak goreng curah tidak bisa serta merta langsung diterapkan secara penuh karena dibutuhkan banyak persiapan pendukung.
“Implementasinya harus berproses, mulai dari proses registrasi serta kesiapan sarana dan prasarana. Kami berproses saja. Dari informasi yang ada pun, pembelian masih bisa dilakukan menggunakan NIK jika tidak memiliki PeduliLindungi," katanya.
Baca juga:
Riswanti mengatakan, kebijakan untuk menunjukkan NIK saat pembelian minyak goreng curah sebenarnya juga sudah diterapkan saat ini melalui program Simirah.
Setiap konsumen hanya dapat membeli minyak goreng maksimal 10 liter per hari. “Satu NIK hanya dapat membeli maksimal 10 liter minyak goreng per hari,” katanya.
Ia pun memastikan stok dan harga minyak goreng di Kota Yogyakarta dalam jumlah aman dan memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga konsumen tidak perlu khawatir tidak mendapat komoditas yang dibutuhkan.
Berdasarkan data harga pangan di aplikasi Jogja Smart Service (JSS), harga rata-rata minyak goreng curah di pasar tradisional Kota Yogyakarta Rp15.500 per kilogram.