IBI Buka Kemungkinan Seluruh Bidan Honorer di Sulteng Ditarik Jadi PPPK
SULTENG - Tenaga non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintahan bakal dihapus pada 2023. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengaku akan memperjuangkan semua bidan di Sulawesi Tengah (Sulteng) dari penghapusan.
Ketua IBI Provinsi Sulteng Euis Bianca membuka kemungkinan, seluruh bidan di 13 kabupaten dan kota di Sulteng diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika honorer jadi ditiadakan mulai 28 November tahun depan.
“Data saat ini ada 5.437 bidan di 13 kabupaten dan kota di Sulteng. Pengurus IBI di kabupaten dan kota masih terus mendata agar tidak ada satu pun bidan yang tidak terdata,” kata Euis di Kota Palu, Sulteng, Jumat 24 Juni.
Ia menerangkan, setelah semua bidan honorer terdata, IBI akan melakukan validasi terhadap data setiap bidan, baik yang bekerja di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah maupun swasta.
Setelah proses validasi selesai, IBI akan menyerahkan data tersebut ke dinas kesehatan kabupaten, kota dan provinsi agar dapat diakomodasi untuk diangkat menjadi PPPK.
“Harapan kami tidak ada bidan honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023. Maka dari itu, perlu kerja sama dengan pengurus cabang IBI di daerah untuk membantu mereka,” ujarnya.
Baca juga:
- Soal Alkohol Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, PA 212 Minta Anies Baswedan Turun Tangan Sanksi Holywings
- DPR Desak Polisi Lanjutkan Polemik Nama Muhammad Jadi Bahan Promo Minuman Alkohol Holywings ke Proses Hukum
- Dear Orang Tua, Belajar dari Temuan di Palu, Pertikaian Suami Istri Pemicu Anak Nyetreet Jadi Gelandangan
Euis menuturkan keberadaan bidan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, utamanya oleh ibu dan anak yang tinggal di pedesaan untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Ia khawatir jika tidak ada lagi bidan honorer yang selama ini mengabdi di pedesaan, karena kebijakan penghapusan honorer akan berdampak pada kualitas kesehatan ibu dan anak.
"Bidan masih berada di garda terdepan untuk mencegah kematian yang dialami oleh ibu dan anak, terutama bagi ibu yang tengah mengandung hingga melahirkan dan anak yang berusia 1.000 hari dari kelahiran,” tandasnya.