Menkes Minta Bidan Harus Bisa Multi Peran

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta peran Ikatan Bidan Indonesia (IBI) meningkatkan profesionalitas anggota melalui pembelajaran dan kolaborasi.

"IBI harus terus memperbaiki kualitas profesional, pembelajaran, dan kolaborasi sehingga menghasilkan tenaga kerja kesehatan yang kompeten, khususnya bidan yang menjalankan perannya sebagai penyedia layanan perawatan, pengambil keputusan, penghubung komunikasi, dan manajer," kata Menkes Budi saat menyampaikan pidato sambutan HUT Ke-71 PP IBI secara daring yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Jumat 24 Juni dinukil dari Antara.

Ia mengatakan pandemi COVID-19 yang belum berakhir serta berdampak pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, hanya satu dari berbagai tantangan di bidang kesehatan saat ini.

Pada usia IBI yang sangat matang tahun ini, kata Budi, profesi bidan telah ikut berperan dalam peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak, Keluarga Berencana (KB), dan kesehatan reproduksi, serta berpartisipasi pada Pekan Imunisasi Dunia 2022.

Menurut dia pemerintah terus berupaya menurunkan angka kematian ibu, bayi, balita, dan menurunkan angka kasus stunting, gizi kurang, gizi buruk, serta meningkatkan cakupan imunisasi yang dilakukan dengan pendekatan siklus hidup melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.

"Bersama organisasi profesi dan 'stakeholder' terkait, pemerintah memiliki kewajiban untuk mempersiapkan dan menyediakan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten, patuh terhadap ketentuan," katanya.

Budi mengatakan bidan sebagai tenaga kesehatan di garda terdepan pelayanan ibu dan anak, harus memahami konsep dan implementasi yang tepat sejak ibu hamil, ibu nifas, bayi baru lahir, balita, serta pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan KB.

"Saya mengucapkan selamat kepada Ikatan Bidan Indonesia yang berulang tahun ke-71 hari ini. Dengan tema Perjalanan Panjang Profesi Bidan Mewujudkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Maju, memberikan kesempatan untuk terus berkontribusi dalam mengambil peran aktif dalam profesi," kata Budi Gunadi Sadikin.

Sementara itu, Ketua Umum PP IBI Dr Emi Nurjasmi, M.Kes mengatakan jumlah profesi bidan di Indonesia berkisar 500 ribu lebih. Jumlah tersebut masih dalam proses verifikasi melalui integrasi data dari sejumlah organisasi profesi terkait.

Sebanyak 70-75 persen bidan tersebar di tengah masyarakat, khususnya di berbagai pelayanan primer dan jaringannya guna mempermudah akses layanan kepada masyarakat, kata Emi menambahkan.

Distribusi bidan yang merata mendorong masyarakat mengandalkan jasa bidan dalam mengakses layanan kesehatan ibu, bayi dan balita serta program Keluarga Berencana (KB).

"Kita lihat data dari hasil riset kesehatan dasar tahun 2018, hampir 82,4 persen pelayanan ibu hamil itu diberikan oleh bidan, baik di fasilitas primer maupun rujukan. 62,3 persen persalinan ditolong bidan. Syarat pertolongan bidan sesuai lingkup undang-undang berlaku," katanya.

Ketentuan tersebut mencakup Surat Tanda Registrasi (STR) profesi dan izin praktik, sehingga dalam melayani masyarakat, bidan dan pasien terlindungi karena sesuai syarat yang ditetapkan.

Pada sektor layanan KB, kata Emi, 76,4 persen dilayani profesi bidan, sebab lebih terjangkau secara finansial dan dekat dengan masyarakat.

"Undang-Undang Kebidanan 2019, mengatur eksistensi profesi bidan yang diatur dengan tegas sebagai rujukan utama profesi bidan. Termasuk perubahan dan pengembangan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," demikian Emi Nurjasmi.