Dua Pihak Bertikai Sudah Damai namun Kasus Kekerasan di Kampar Tetap Diusut Polisi
PEKANBARU - Proses penegakan hukum atas kasus penyerangan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Minggu 19 Juni, tetap dilanjutkan meskipun konflik dualisme kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Iyo Basamo di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, telah berhasil dilakukan mediasi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu 22 Juni, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan langkah penegakan hukum kepada para pelaku yang sudah ditangkap.
"Hingga saat ini, 21 orang telah diambil keterangan. Kemarin 18 orang telah diamankan, 17 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan seorang lagi saksi," jelas Sunarto saat diwawancarai di Mapolda Riau dikutip Antara.
Saat ini penyidik jajaran Polda Riau masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan penyelidikan kasus tersebut untuk mengetahui siapa-siapa dalang yang mengajak mereka. Salah satunya adalah AL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Secara terpisah, aparat kepolisian Polres Kampar bersama Lembaga Adat Kampar (LAK) berhasil melakukan mediasi para pihak yang bertikai terkait dualisme kepengurusan KUD Iyo Basamo, Senin 20 Juni.
Pertikaian dua pengurus itu diketahui merupakan titik awal mula terjadinya penyerangan masyarakat yang menduduki kebun sawit, di KUD Iyo Basamo.
Demi meluruskan permasalahan, dilakukan mediasi di Gedung Lembaga Adat Kampar untuk mengakhiri konflik di Koperasi Iyo Basamo secara damai.
Dalam kesepakatan itu tertuang bahwa kedua belah pihak sepakat untuk segera mengosongkan lahan. Untuk sementara kepengurusan koperasi dinyatakan dibekukan dan operasionalnya diambil alih oleh PTPN-V sampai menunggu keputusan kasasi.
Baca juga:
- Bantah Tudingan Kriminalisasi, KPK Pastikan Kantongi Bukti Terkait Kasus Mardani Maming
- Profile Mardani H. Maming, Kader PDIP Kaya Raya yang Dipercaya Menjadi Bendahara PBNU dan Ketum HIPMI, Berujung Tersangka KPK
- Tokoh NU Minta Politikus PDIP Mardani Maming Non-Aktif dari PBNU Setelah Jadi Tersangka KPK
“Butir-butir kesepakatan ini telah disetujui dan kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bertikai. Kami mengimbau semua pihak untuk dapat menghormati kesepakatan ini, tidak ada yang boleh melakukan tindak kekerasan agar terwujud situasi yang aman dan kondusif,” kata Kapolres Kampar AKBP Rido Purba.
Sebelumnya diketahui terjadi konflik berujung penganiayaan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Minggu (19/6) sekitar pukul 15.30 WIB yang menyebabkan puluhan warga terluka.
Salah satu warga Desa Terantang, Zaki (20) terluka di bagian kepala akibat tebasan pedang yang dibawa sekelompok pria yang menyerangnya.
Saat itu Zaki yang berada di lahan sawit mencoba menghadang sekelompok pria yang ingin menerobos masuk ke lahan sawit di Desa Terantang.
Karena tak terima dihadang warga, sekelompok pria yang diperkirakan berjumlah 70 orang menerobos paksa dengan samurai dan besi pentungan. Hal ini tentu menyebabkan warga terluka dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.