Ini Kriteria Rumah Sehat Pascapandemi Versi Kementerian PUPR
JAKARTA - Dirjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto memaparkan sejumlah kriteria rumah sehat yang diperlukan terutama pada masa pascapandemi.
"Pembangunan rumah sehat di masa pascapandemi ini sangat diperlukan dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat," kata Iwan dilansir dari Antara, Rabu 22 Juni.
Iwan menuturkan, setidaknya ada sejumlah kriteria rumah sehat yang harus dipenuhi pascapandemi ini, antara lain tersedianya ventilasi atau jendela yang cukup agar udara dalam ruangan dapat selalu mengalir.
Berdasarkan SNI, luas bukaan jendela dan pintu minimal lima persen dari luas lantai.
Selanjutnya adalah kualitas udara. Udara yang masuk tidak berasal dari uap dapur ataupun kamar mandi serta menggunakan filter udara untuk mengurangi paparan virus.
Selain itu, ujar dia, diperlukan kenyamanan termal dengan menjaga suhu ruangan rata-rata 23 hingga 26 derajat celcius dan menjaga keseimbangan penghawaan antara volume udara yang masuk dan keluar.
Dari segi kelembapan, lanjutnya, untuk mengurangi pertumbuhan lumut dan jamur akibat ruangan yang lembab dan aliran udara yang tidak baik, sebaiknya terdapat cukup pencahayaan dan menghindari perabotan yang menutupi sebagian besar luas lantai ruangan.
Hal penting lainnya adalah dengan menjaga kualitas air dengan harus tersedia sumber air bersih yang menjadi sumber air minum bagi penghuni, juga memperhatikan saluran air buangan jangan sampai tersumbat, serta harus dipastikan harus dapat mengalir lancar ke saluran air hujan lingkungan dengan kemiringan minimal dua persen.
Baca juga:
Kriteria lainnya adalah mereduksi kebisingan dengan tata lansekap yang juga memiliki efek terhadap pergerakan udara sebagai penghantar suara juga diperlukan.
"Kami terus mengimbau masyarakat segera mengimplementasikan aspek-aspek rumah sehat untuk mendorong terciptanya hidup yang lebih baik di masa pascapandemi ini," katanya.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Perumahan terus mendorong pelaksanaan pembangunan rumah sehat di masa pascapandemi.
Hal tersebut, lanjutnya, karena rumah sehat diharapkan mampu melindungi penghuni rumah dari paparan bahaya atau gangguan kesehatan sehingga dapat beraktivitas dengan baik dan menempati hunian dengan nyaman.
Iwan menerangkan, pada 2020 lalu saat pandemi COVID-19 mulai terjadi, rumah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari karena semua kegiatan, bahkan bekerja dan anak-anak bersekolah serta beribadah pun dilakukan dari rumah.
"Keterikatan masyarakat pada rumah menjadi sangat melekat. Agar rumah menjadi tempat yang menyenangkan, masyarakat perlu menjadikan huniannya sebagai istana dan menjadikan rumah yang sehat di masa pascapandemi," katanya.
Ia menerangkan bahwa kenormalan baru, kebiasaan baru, tatanan kehidupan baru, kewajaran baru adalah sebuah istilah yang merujuk pada kondisi seusai pandemi COVID-19, sehingga mendorong masyarakat memiliki kesiapan untuk beraktivitas di luar rumah seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi dalam menjalani perubahan perilaku yang baru.
Sebagaimana yang tercantum pada PP Nomor 16 tahun 2021, ada empat prinsip keandalan bangunan gedung yang harus dipenuhi dalam pembangunan rumah antara lain keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.