Dukung Puan Pimpin DPR Perjuangkan RUU KIA, Komisioner KPAI: Penting untuk Sambut Generasi Emas
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyampaikan dukungannya untuk DPR yang tengah menggagas Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Retno berharap perjuangan DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani dapat mewujudkan beleid yang menjunjung kepentingan hak perempuan dan anak melalui RUU ini. Apalagi, Puan telah membuktikan berhasil memperjuangkan kepentingan hak perempuan dan anak lewat pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Saya mendukung rencana DPR RI mengesahkan RUU KIA menjadi UU sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani yang peduli pada kepentingan anak,” kata Retno dalam keterangannya, Selasa 21 Juni.
Salah satu poin dalam RUU ini mengatur soal penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Retno berharap RUU KIA yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 itu dapat segera rampung.
“RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia. Ketentuan cuti melahirkan selama 6 bulan sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak,” tuturnya.
Lewat RUU KIA, DPR juga memperjuangkan nasib perempuan agar tidak diberhentikan dari pekerjaannya saat melahirkan. Kemudian agar ibu pekerja tetap memperoleh gaji serta jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan ketika cuti melahirkan.
“Idealnya memang cuti bagi ibu hamil yang melahirkan adalah 6 bulan, namun jika itu dianggap perusahaan terlalu lama, maka setidaknya seorang pekerja perempuan yang akan melahirkan, sudah cuti sebulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan,” jelas Retno.
“Karena ketika kehamilan 8 bulan seorang ibu tubuhnya akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernafas, susah tidur, hingga kelelahan,” imbuhnya.
Baca juga:
- Puan Maharani Jawab Amin Saat Didoakan Jadi Presiden 2024, Sekjen PDIP: Masa Bilang Tidak
- Peneliti BRIN Anggap Kehadiran Puan Harus Dimanfaatkan Demi Terwujudnya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Puan: DPR Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan, Kasus Keguguran Istirahat 1,5 Bulan
- Baleg DPR RI: RUU KIA Atur Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan
Untuk mengatasi kondisi tersebut, perempuan yang sedang hamil besar harus memperbanyak istirahat. Retno mengatakan, istirahat yang baik merupakan kunci untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya.
“Kalau harus bekerja, apalagi dengan perjalanan jauh dan naik kendaraan umum pula, maka kemungkinan si ibu akan sangat kelelahan. Oleh karena itu, solusi agar tetap bugar dan sehat adalah mengambul cuti minimal sebulan sebelum melahirkan,” sebut eks Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu.
Seorang ibu akan kurang tidur atau kelelahan setelah persalinan karena harus merawat bayinya yang baru lahir. Tentunya kondisi ini berdampak pada tekanan emosional yang berpotensi menimbulkan baby blues atau bahkan depresi pasca-melahirkan.
"Maka mengambil cuti pada masa-masa ini bisa memberikan kesempatan pada ibu yang melahirkan untuk istirahat, memulihkan diri, dan focus merawat bayi dengan memberikan ASI ekslusif. ASI sangat dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembangnya yang optimal,” terang Retno.
Urgensi RUU KIA dinilai cukup penting karena cuti ideal melahirkan akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik. Dengan begitu anak bisa terjaga dan terawat dengan optimal.
"Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgent untuk diperbaiki,” urainya.
Retno menjelaskan, cuti melahirkan yang baik akan sangat berdampak positif bagi keterikatan ibu dan bayi. Kemudian juga dapat menurunkan risiko kematian bayi dan meningkatkan keberhasilan masa menyusui.
“RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul,” tegasnya.
Selain cuti melahirkan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengatur pemberian hak cuti bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan. DPR mengusulkan pemberian cuti ayah selama 40 hari agar suami dapat membantu serta mendampingi istrinya mengurus anak yang baru dilahirkan.
“Pengasuhan anak merupakan tanggung jawab kedua orang tuanya. Hal ini sekaligus juga menjadi momentum negara dalam mengedukasi para ayah agar memiliki kesadaran dan wajib mendukung sang istri menyusui bayi dan ikut membantu menjaga bayi secara bergantian pada malam hari,” papar Retno.
“Seperti menggantikan popok bayi dan memberikan ke sang ibu untuk disusui, menimangnya kalau setelah disusui bayi belum juga tidur, sementara sang istri bisa istirahat, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Retno mengingatkan soal Konvensi Hak Anak (KHA) yang harus dipenuhi. KHA memiliki 4 prinsip yakni prinsip non-diskriminasi, prinsip yang terbaik bagi anak, prinsip atas hak hidup, serta kelangsungan dan perkembangan anak dalam menjamin terlaksananya pemenuhan hak anak.
Untuk itu, Retno mendorong Pemerintah dan DPR sebagai pemangku kewajiban pemenuhan Hak Asasi Manusia untuk memperkuat komitmennya dalam rangka memenuhi hak-hak anak di Indonesia melalui tindakan aktif demi terpenuhinya ‘kepentingan terbaik’ bagi tumbuh kembang anak.
“RUU KIA yang digagas untuk SDM Indonesia yang unggul di masa yang akan datang perlu didukung semua pihak karena sarat dengan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Retno.