Keluhan Pedagang Ternak Kulon Progo, Sulit Dapat SKKH dari Pemkab Harus Lewat Laboratorium Berbiaya Tinggi
KULON PROGO - Pedagang hewan ternak di Kabupaten Kulon Progo mengeluhkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang merupakan kewenangan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo.
Akibatnya SKKH yang tak kunjung turun, pedagang tidak bisa mengeluarkan hewan ternaknya ke luar daerah.
Salah satu yang mengeluhkan pedagang ternak Kelurahan Sukoreno Olan Suparlan. Dia meminta dinas terkait memeriksa ternak pedagang dan jika sehat segera menerbitkan SKKH.
Pasalnya, untuk mendapatkan SKKH, Suparlan menuturkan, pedagang harus melakukan uji laboratorium ke Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates dengan biaya yang cukup mahal.
"Untuk uji laboratorium butuh waktu lama dan biaya tinggi. Kami minta Pemkab Kulon Progo mempermudah pedagang memproses SKKH untuk hewan ternak yang akan dijual ke luar daerah dan mendatangkan dari luar daerah," kata Suparlan di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dikutip dari Antara, Senin 20 Juni.
Ia mempertanyakan alasan harus ada uji laboratorium untuk mendapatkan SKKH. Ia juga juga mempertanyakan kemampuan BBVet Wates melakukan uji laboratorium hewan ternak dalam satu hari.
"Kalau kemampuan BBVet Wates sangat terbatas, kenapa mensyaratkan SKKH dengan hasil uji laboratorium," katanya.
Dia mengatakan saat ini, hewan ternak dari Bali sudah masuk ke Kulon Progo, namun hewan ternak dari Kulon Progo tidak bisa keluar karena Dinas Pertanian dan Pangan tidak mengeluarkan SKKH.
Untuk persiapan hewan kurban tahun ini, dirinya mendatangkan hewan kurban dari Gunung Kidul dan Kebumen.
Harga ternak mengalami kenaikan yang cukup tinggi berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta per ekor. Saat ini, harga hewan ternak untuk kurban berkisar Rp 23 juta sampai Rp24 juta ukuran sedang, dan sapi ukuran besar berkisar Rp30 juta.
"Saya sudah menjual 70 ekor sapi untuk kurban. Permintaan hewan kurban sangat banyak, tapi kami kesulitan mendatang hewan kurban dari luar daerah, takut suspek penyakit mulut dan kuku," katanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Aris Nugraha mengatakan petugas gabungan dari DPP, dan Polri melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak yang keluar masuk ke Kulon Progo, termasuk Pasar Hewan Terpadu Pengasih.
Petugas kesehatan hewan juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap hewan ternak yang suspek dan positif penyakit mulut dan kuku (PMK).
"DPP Kulon Progo memiliki standar operasional prosedur (SOP). Hewan yang masuk ke wilayahnya harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal dan bukan dari daerah wabah," tandasnya.