Kemenkum HAM: Bali Jadi Pilot Project Pengembangan Kekayaan Intelektual dan Wisata
GIANYAR - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menjadikan Provinsi Bali sebagai daerah percontohan (pilot project) untuk pengembangan kekayaan intelektual (KI) dan pariwisata.
Alasannya, Bali diyakini sebagai wilayah yang memiliki ragam kebudayaan dan pengetahuan tradisional yang seluruhnya menunjang pariwisata dan perekonomian, baik di tingkat daerah maupun nasional.
"Terdapat dua klaster pariwisata di Bali yang bertalian dengan kekayaan intelektual pertama KI dan gastro, wisata kuliner Bali sangat khas dan dapat menjadi potensi gastro tourism, yang kedua KI dan ecotourism, atau wisata berwawasan lingkungan," kata Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu saat melaporkan alasan pemilihan Bali kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa, 14 Juni.
Razilu lanjut menjelaskan pariwisata sebagai bagian dari ekonomi kreatif tidak dapat lepas dari kekayaan intelektual.
Ia mencontohkan kerajinan perak di Celuk, Gianyar, tradisi pengolahan garam tradisional di Amed, Karangasem, dan di Kusamba, Klungkung, kemudian kopi di Kintamani, Bangli, merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal (KIK) yang perlu didaftarkan ke pemerintah melalui Direktorat Jenderal KI Kemenkumham sehingga hak-hak atas pemanfaatannya dapat berkontribusi pada pengembangan wisata dan perekonomian di daerah.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham meluncurkan kembali layanan pendaftaran KI keliling (Mobile IP Clinic) di Museum Puri Lukisan, Ubud, Gianyar, pada tanggal 14–16 Juni.
Ia berharap dapat mendorong para pelaku budaya, pemerintah daerah, dan pekerja seni untuk mendaftarkan berbagai ragam pengetahuan dan kerajinan tradisionalnya.
Kegiatan semacam itu, kata Razilu, pernah dilakukan di Bali pada bulan Maret 2022.
"Mobile IP Clinic sebagai miniatur kantor DJKI bergerak menjemput (mendorong orang mendaftarkan) kekayaan intelektual daerah, meningkatkan permohonan di tingkat domestik, dan (memperkuat) perlindungan kekayaan intelektual nasional," kata dia.
Baca juga:
Dalam acara peluncuran IP Tourism Bali dan Mobile IP Clinic di Ubud, Gianyar, Selasa, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menjelaskan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat membantu upaya pemulihan ekonomi di daerah dan nasional, terutama setelah terdampak pandemi COVID-19.
"Pemanfaatan KIK dapat membuka potensi pemulihan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata yang saat awal pandemi COVID-19 menjadi sektor yang paling terpuruk hantaman efek ekonominya," kata Yasonna.
Ia pun mendukung penetapan Bali sebagai pilot project pengembangan kekayaan intelektual dan pariwisata.
"Banyaknya potensi KIK sebagai warisan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki oleh Provinsi Bali maka sangat tepat kiranya penetapan Bali sebagai pilot project bagi intellectual property tourism (kekayaan intelektual dan pariwisata, red.)," kata Yasonna.
Di penghujung acara itu, Menkum HAM menyerahkan empat surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) terhadap Tari Sang Hyang Jaran, Tari Sang Hyang Dedari, Kain Endek, dan Kain Songket Bali.
Razilu menjelaskan Tari Sang Hyang Dedari dan Tari Sang Hyang Jaran Gading merupakan ekspresi budaya tradisional masyarakat Bali, khususnya masyarakat adat di Geriana Kauh, Karangasem sebagai pelestarinya, sementara Kain Endek dan Kain Songket Bali merupakan ekspresi pengetahuan tradisional masyarakat Bali.