Polda Lampung Gagalkan Pengiriman 69 Kilogram Ganja di Pelabuhan Bakauheni, Rencananya Dikirim ke Bekasi

LAMPUNG - Polda Lampung menggagalkan pengiriman 69 kilogram ganja saat akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Tim terpadu berhasil menggagalkan pengiriman saat akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Lampung, AKBP F.X. Winardi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Antara, Jumat, 3 Juni.

Winardi menjelaskan, dalam upaya menggagalkan pengiriman 69 kilogram ganja, petugas turut mengamankan pula seorang sopir bus berinisial AG yang membawa paket. Paket berisi ganja itu dibawa dengan dimasukkan ke dalam tiga kardus besar.

"Rencana paket ganja ini akan dibawa ke wilayah Bekasi," tambahnya.

Tim terpadu kemudian melakukan pengembangan dari barang bukti 69 paket ganja tersebut serta mengamankan dua orang pria berinisial AMN dan ERW.

Selain itu, Polda Lampung juga melakukan operasi dengan mengungkap 1.300 butir pil ekstasi di Kedamaian, Bandarlampung sore sekitar Pukul 16.30 WIB.

"Dari 1.300 butir pil ekstasi itu, kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial IRF, RFK, dan TRM. Kami juga mengungkap peredaran tiga kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni dengan penangkapan empat tersangka berinisial IGS (45), PJP (45), IKJ, dan INB di Mataram di Mataram Baru, Lombok Barat, NTB," ujarnya.